Kebebasan berpendapat adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berpendapat secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian.Dalam menggunakan hak kebebasan mengemukakan pendapat, kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab.
Bebas artinya bahwa segala ide, pikiran atau pendapat kita, dapat dikemukakan secara bebas tanpa tekanan dari siapa pun.Bertanggung jawab maksudnya bahwa ide, pikiran atau pendapat kita tersebut mesti dilandasi akal sehat, niat baik dan norma-norma yang berlaku. Namun pada saat ini kebebasan rakyat dalam berpendapat masih saja mengalami tekanan. Sebagai contohnya ketika kita berpendapat sebagian orang masih tidak terima akan pendapat orang lain sehingga menimbulkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Padahal kebebasan kita dalam berpendapat sudah  tercantum dalam undang uandang dasar kita. Salah satunya terdapat dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 dan juga  Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara. Namun masih banyak pihak pihak yang menekan kebebasan seseorang dalam berpendapat.
Yang kita harus lakukan untuk mencegah pelanggaran dalam kebebasan berpendapat sangatlah banyak. Sebagai contohnya :Setiap orang harus sadar akan kelebihan dan kekuranga nmasing masing individu sehingga bias menerima kritik/pendapat orang lain yang berbeda,transparansi anggota pemerintahan dengan rakyatnya,mengemukakan pendapat beserta alasan yang masuk akal,sopan dan bertanggungjawab,adanya kedewasaan dalam mengemukakan pendapat
Yang dimaksud dengan bertanggung jawab disini ialah seseorang dapat menjamin perkataan atau pendapatnya. Dalam bertanggung jawab terhadap pendapatnya terdapat 5 asas yaitu: 1. Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
           2. Asas musyawarah dan mufakat
           3. Asas kepastian hukum dan keadilan
           4. Asas proporsionalitas
          5. Asas mufakat
Oleh karena adanya asas asas dan dasar-dasar hokum tersebut seharusnya kita dapat menyampaikan aspirasi apsirasi kita baik berbentuk lisan atau tulisan. Dan karna ada asas asas itu juga kita dituntut untuk lebih bijak lagi dalam cara penyampaian pendapat kita agar tidak menimbulkan kesalah pahaman dengan yang lainnnya.