Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Oknum Birokrat: Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah

26 September 2018   06:14 Diperbarui: 26 September 2018   11:31 985
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Kisah nyata

Selepas menghadiri rapat pengurus Paguyuban Purnawirawan Kesehatan Polri (P2KP) di bilangan Santa Blok M Jakarta Selatan saya menuju kantor Trans Jakarta. Kunjungan ke kantor di kawasan Jakarta Timur tidak lain untuk mengambil kartu gratis menggunakan fasilitas transportasi  Bus Way.  Pasalnya ada pesan via ponsel agar datang sendiri mengambil kartu,  tidak boleh diwakili.

Selasa 25 September 2018 Pukul 14.00 saya tiba di kantor Trans Jakarta. "Masuk kedalam lobby Pak, di sebelah kanan ujung tempat mengambil kartu" demikian ucapan selamat datang dari seorang security berseragam gelap sesuai pula dengan warna kulit. Ruang kerja petugas pelayanan publik cukup nyaman ada 5 orang petugas sedang melayani konsumen.

"Assalamulaikum"  menyapa hadirin.  Antara terdengar atau tidak jawaban petugas saya mengambil tempat duduk disamping seorang emak emak. Setelah giliran,  menyatakan maksud tujuan datang sembari memperlihatkan pesan sms. " Bapak bawa resi ?" petugas bertanya tanpa melihat wajah, dia memang sibuk menatap computer. "Wah saya pikir dengan bukti panggilan di SMS sudah cukup"

"Tidak pak, harus ada resi, kalau tidak kartu belum bisa diberikan"  Saya terkejut sedemikian hebatkah aturan Trans Jakarta terkait kartu ini. "Begini Pak, apakah tidak memungkinkan saya buat surat pernyataan dan melampirkan copy KTP sebagai pengganti resi tersebut"  Petugas dengan enteng menyahut, malah memberikan solusi. "Bapak ke Polsek saja minta surat keterangan kehilangan resi" Dia memperlihatkan setumpuk surat keterangan Polisi.

Nah ini dia standard procedure operasional kaku.   Masa' hanya untuk mengambil kartu pakai surat keterangan kehilangan.  Sebegitu hebatkah dan pentingkah adminstrasi persyaratan kantor ini.

Bulan Januari 2018 lalu para pensiunan dan purnawirawan serta manula berusia 60 tahun keatas  datang ke kantor Trans Jakarta.  Pemerintah Daerah Khusus Jakarta memberikan penghormatan kepada para manula berupa kartu gratis menggunakan fasilitas transportasi bus way.  Ternyata berita itu menyebar keseantero negri sehingga tak pelak kantor Bus Way "diserbu" . Sungguh sangat banyak orang orang tua disana, berdesakan sementara system pendaftaran tidak disiapkan dengan baik.

Setelah menunggu beberapa lama,  saya perhatikan banyak orang orang tua itu menyerah dan pulang.  Tak kuat antri, mereka cape dan mungkin besok atau kapan kapan datang lagi.  Saya sabar menunggu, akhirnya resi bukti pendaftaran diterima."Untuk sementara resi ini berfungsi sebagai kartu gratis bus way" demikian keterangan petugas ketika kami meninggalkan area yang seru itu. Saya menulis berita kegemparan ini di kompasiana. Berikut linknya 

Tampaknya petugas ngotot pada aturan kaku.  Boss nya juga begitu tidak bisa memberikan jalan keluar. Malah beliau berkata " Resi itu sebagai bukti bahwa kartu sudah diambil"  Saya menyaksikan kepatuhan anak buah atas aturan dan ketika ingin bersua dengan Boss Besar dikatakan sedang tidak di kantor" Apakah harus meminta surat keterangan kehilangan, seperti kehilangan sertifikat tanah yang menyangkut harta. Lucu nih aturan.

Coba bayangkan orang tua datang jauh jauh, harus bolak balik ke polsek. Apakah ini tidak menyusahkan, padahal fungsi resi, bisa dibuatkan tanda terima saja. Beres dan sederhana.  Tampaknya mereka tidak memikirkan kondisi kesehatan manula yang tua renta ditambah perasaan kecewa berat terkait kualitas pelayanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun