Mohon tunggu...
Thamrin Dahlan
Thamrin Dahlan Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang Purnawirawan Polri. Saat ini aktif memberikan kuliah. Profesi Jurnalis, Penulis produktif telah menerbitkan 24 buku. Organisasi ILUNI Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Mott Menulis Sharing, connecting on rainbow. Pena Sehat Pena Kawan Pena Saran

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ada Baiknya Anies Baswedan Waspadai yang Satu Ini

15 Oktober 2017   08:50 Diperbarui: 15 Oktober 2017   09:55 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Koleksi Pribadi

Awak percaya 100 % dengan kecerdasan di atas rata rata serta pengalaman menghadapi perilaku oknum birokrat Anies Baswedan mampu mengatasi tindak pidana korupsi di Pemda DKI Jakarta. Mengatasi dalam artian mencegah dengan cara meng eliminasi setiap peluang terjadinya KKN.   Rumus N + K = C bisa di putus dengan menghilangkan Kesempatan (K).  Sedangkan variabel N (Niat) sangat bergantung pada ketauladanan seorang pemimpin yang benar benar bersih sehingga memberikan dampak positif bagi anak buah.  Jadi apabila kesempatan dihilangkan dan niat bisa diubah menjadi pengabdian tulus dan ikhlas maka Criminal (C) tidak akan terjadi.

Pejabat pemangku Birokrasi mendapatkan kekuasaan bernada kekuatan untuk berbuat sebaik mungkin guna mensejahterakan warga.  Itulah rumusan baku tugas seorang Gubernur dan jajaran dalam masa periode pemerintahan 5 tahun. Terkadang kekuasaan nenjadikan sikap seseorang pemimpin arogan bersebab di sana ada kewenangan  yang bisa saja berubah menjadi kesewenangan.   Biasanya pola kemimpinan seperti in tidak lama berlangsung lama karena  alam menolak kehadiran keponggahan yang cendrung meresahkan masyarakat.

Terkait dengan perilaku jelek dan jahat oknum birokrat terutama dalam mengerogoti APBN maka awak ingin mendiskripsikan  tentang makhluk yang bernama uang sebagai penyebab utama terjadinya kecurangan.  Memang sangat luar biasa kehebatan makhluk yang bernama Uang.  Dia bisa berubah nama  menjadi rezeki, bisa pula di sebut pungli dan ada pula yang  menganggapnya sebagai upeti atau gratifikasi. Semua tergantung  darimana  memandang kehadiran uang tersebut.

Kalau boleh  men justifikasi  beragamnya  nama uang maka mari kita lihat dari sisi siapa yang memegang  uang itu.  Ketika uang berada di tangan  si pemberi katakanlah penyuap maka dia  bermetamorfose sebagai upeti.  Boleh juga  di katakan sebagai hadiah ( istilah korupsi  
: gratifikasi)   Bisa jadi  dari sisi si penyuap  bahasa halus dan sopan di beri label hadiah sebagai ungkapan ungkapan terima kasih karena ada maunya (udang dibalik batu). Kepada siapa lagi hadiah diberikan kalau tidak kepada oknum pemangku kekuasaan di pemerintahan. 

Lain lagi seandainya uang (illegal) itu berada di  tangan sipenerima.  Maka disebutlah uang itu sebagai pungli.  Siapa sih  yang menolak pemberian uang.  Asalkan ketika menerima uang  bukan  karena  memaksa apalagi  memeras, katanya menerima uang sejenis itu  termasuk illegal.  Namun ketika uang yang di terima bersebab si pemberi  merasa  terpaksa menyerahkan duit apakah juga bisa di namakan rezeki. Tanya saja kepada oknum oknum yang pernah menerima duit dengan modus seperti ini.  

Nah bagaimana pula pendapat aparat penegak hukum ketika menyaksikan  serah terima uang.  KPK bisa jadi menamakan transaksi itu sebagai suatu pelanggaran hukum yang dinamakan sebagai sogokan menyangkut kebijakan perizinan atau lelang program di APBD.  Ketika ada barang bukti berupa uang  dalam  operasi tangkap tangan maka kedua belah pihak bisa langsung di jadikan  tersangka. Serta merta  uang transaksi illegal berubah nama menjadi barang bukti.

 Jadi begitulah kisah uang.  Duit atau Dollar bisa berubah nama  ketika setiap orang yang berkepentingan memegang uang  seagai alat transaksi saja.  Sebagai nilai tukar resmi yang diakui oleh  negara sebenarnya uang  memegang peranan penting dalam hidup dan  kehidupan manusia. Satu hal perlu di ingat yang dibahas disini bukan  uang palsu..

Oleh karena itu mari berbaik baik saja ketika seseorang menguasai uang yang sangat banyak.   Kata guru ngaji awak, uang itu akan semakin bertambah banyak  apabila sebagian harta itu di sedekahkan kepada saudara kita kaum  dhuafa.  Nah berbagi semacam ini  pasti jumlah uang akan berganda atas  kehendak Tuhan Yang Maha Kaya.   Jangan pula uang dititipkan ke  oknum  dukun.  Tentu semua orang sudah paham bahwa menitipkan uang  kepada oknum paranormal dengan maksud di gandakan.  Ini dia cara salah  jalan, karena  ingin kaya dengan cara instan.   Bukti sudah banyak namun   kenapa masih saja warga bisa  tertipu modus dukun.

Mari fokus pada pemberantasan Pungli.  Pak Gubernur Jakarta periode 2017-2022 berada di ujung tombak  pemberantasan korupsi.  Pak Anies Baswedan dan Sandiaga Uno  wajib mengingatkan dan juga mengawasi secara ketat Dinas Pemda DKI Jakarta agar bekerja sesuai SOP (standard operasional procedure) serta memberikan reward dan punisment secara berkala. Begitu saja Uang  sejatinya adalah alat transaksi ketika terjadi jual beli .  Jangan sampai dia berubah nama menjadi upeti, gratifikasi dan  pungli sebagai hasil rampokan yang di kategorikan sebagai korupsi.  Seandainya Uang berganti  nama menjadi  rezeki, maka wajib di  kategorikan kepada uang halal karena itulah yang dinamakan  penghasilan resmi pegawai negeri sipil berupa gaji.  

Point yang ingin awak  sampaikan disini adalah Jabatan Gubernur adalah Amanah dari Allah SWT. Dalam pelaksanaan wewenang  ada titik singgung rawan yang bernama Dana dalam APBD. Kewajiban moral seorang pejabat pemerintahan  menjaga dan mengawasi secara ketat  agar dana  benar benar di gunakan seluruhnya untuk kemaslahatan warga sesuai dengan program kerja.   InshaAllah Bapak Guybernur jakarta yang akan dilantik Presiden Senin 16 Oktober 2017 mampu memimpin Ibukota menauladani Kepemimpinan Rasululah Nabi Muhammad SAW  yaitu STAF (SHIDIQ  TABLIGH, AMANAH DAN FATONAH)

Salamsalaman

 TD

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun