Mohon tunggu...
Pramarta DwiPambudi
Pramarta DwiPambudi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Penulis amatir yang mencoba mengajak pembaca have fun bersama tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Analisis Peran Diplomat dalam Melindungi Hak dan Keamanan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

17 Oktober 2021   20:38 Diperbarui: 17 Oktober 2021   20:40 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Perlindungan hak-hak warga negara, baik itu warga negara legal maupun ilegal merupakan kewajiban sekaligus tugas utama bagi seorang diplomat. Tentu saja tugas ini didasarkan pada landasan hukum dan konstitusional Negara Indonesia, diantaranya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1dan pasal 19 B, dan undang-undang terkait lainnya.

Disebutkan bahwa ang harus dilindungi termasuk warga negara Indonesia dengan status ilegal. Dalam kondisi ini, diplomat harus tetap melindungi keamanan warga negara tersebut di negara tempat dia bertugas. 

Namun, warga negara tersebut juga harus tetap patuh dan taat terhadap semua aturan dan prosedur yang ada, mengingat mereka sudah melanggar peraturan yang berlaku di negara tersebut. Disini tugas diplomat meliputi pemberian edukasi terhadap status mereka yang tidak sah dan juga apa yang menyebabkan status mereka menjadi tidak sah, memulangkan warga negara Indonesia tersebut ke negara asal, untuk kemudian lanjut melaporkan hal ini ke KBRI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di negara tersebut.

Tidak hanya menangani perihal status ilegal warga negara saja, para diplomat juga harus memberikan perlindungan kepada para warga negara Indonesia yang melakukan tindakan kriminal. Sekali lagi, harus tetap sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, peran diplomat disini adalah memastikan bahwa warga negaranya tetap mendapatkan hak-hak mereka meski melakukan tindakan melanggar hukum. Perlindungan yang dilakukan oleh diplomat ini meliputi tiga hal, yaitu:

Pada masa pengadilan atau pra tahanan, disini diplomat berkewajiban untuk memberikan pendampingan, menjadi pengacara sekaligus penerjemah bagi warga negara yang bersalah tersebut

Selanjutnya adalah masa penahanan, disini diplomat tetap harus menjaga hubungannya dengan warga negara yang divonis bersalah tersebut guna memastikan hak-haknya tetap terpenuhi

Tahap ketiga atau tahap terakhir adalah tahap pasca pelepasan, disini diplomat harus melakukan pemantauan dengan ekstra, sekaligus mengatur kepulangan warga negara yang bersangkutan tersebut sesuai dengan prosedur yang bberlaku

Untuk lebih memaksimalkan peran para diplomat ini, mereka bekerja sama dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) membentuk sebuah layanan digital yang bertujuan untuk memudahkan para warga negara Indonesia dimanapun mereka berada ketika membutuhkan bantuan hukum dari para perwakilannya di luar negeri. Layanan digital tersebut diantaranya adalah hotline 24 jam melalui linktre, yang mana script tersebut terintegrasi langsung dengan aplikasi WhatsApp yang saat ini tengah menjadi aplikasi sejuta umat serta mudah diakses. 

Tidak hanya menggunakan layanan hotline 24 jam saja, para diplomat bersama dengan KBRI juga terlihat mulai eksis dalam berbagai media sosial lainnya seperti Instagram official, Twitter, bahkan YouTube yang mana isi kontennya adalah menyiarkan berbagai tayangan edukasi seputar dunia diplomat, meliputi apa saja yang mereka lakukan, hingga mengedukasi perihal hak dan kewajiban dari warga negara itu sendiri. 

Upaya ini diambil oleh para diplomat tidak lain agar terdapat chemistry baik antara rakyat atau warga negara dengan perwakilan mereka di negara-negara lainnya. Upaya ini juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, yang menekankan pada para diplomat agar mereka menjunjung tinggi diplomasi warga negaranya.

Rupanya arahan dari presiden Joko Widodo dan Menteri Retno Marsudi tersebut disambut antusiasme positif oleh para diplomat. Tidak hanya membuat akun media sosial official, mereka juga membuat akun media sosial pribadi dan saling berinteraksi dengan warga negara Indonesia di internet atau yang sering disebut sebagai netizen Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun