Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Money

Restrukturisasi BUMN Haruslah Membawa Manfaat

5 Februari 2022   15:02 Diperbarui: 5 Februari 2022   15:12 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah kembali mewacanakan untuk melakukan restrukturisasi dan konsolidasi BUMN dengan pendekatan klaster yang sudah ditetapkan. Salah satu BUMN yang sudah dikonsolidasikan dalam satu holding besar yaitu PT Aviasi Pariwisata Indonesia dan sudah pula ditetapkan figur yang mengelola managemen holding tersebut. Kini, wacana dan rencana itu kembali bergulir dan mulai bergerak ke klaster BUMN yang lain dan perlu disegera ditindaklanjuti.

Tentu saja wacana Menteri BUMN Erick Thohir itu sangat menarik untuk dicermati. Menteri Erick yang berlatar belakang pengusaha dan kenyang pengalaman dalam mengelola berbagai perusahaan tentu punya alasan untuk melakukan langkah langkah yang telah direncanakannya.

Dalam catatan saya selaku anggota Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementrian BUMN, saya mencatat bahwa beberapa perusahaan BUMN yang terus dipangkas dan dikonsolidasikan dalam satu holding. Bahkan nanti rencananya, jumlahnya nanti akan mencapai angka 80-70 perusahaan dari sebelumnya 142 perusahaan, dengan memakai mekanisme penggabungan atau pembubaran.

Saya masih ingat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Meneg BUMN pada Juni tahun 2020 silam, Menteri Erick menyampaikan bahwa salah satu alasan pemerintah melakukan konsolidasi dan restrukturisasi BUMN ini adalah untuk memperkuat posisi BUMN baik posisi keuangan maupun posisi dalam industri.

Pekan lalu, Komisi VI kembali menggelar RDP dengan Menteri BUMN terkait rencana restrukturisasi BUMN yang telah dijalankan. Saya memberikan beberapa catatan kritis terkait rencana tersebut. Ada beberapa point yang saya sampaian sebagai masukan kepada pemerintah seperti biaya logistik di Indonesia yang masih lebih tinggi ketimbang negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan kawasan lainnya. Selain itu, saya juga mengingatkan, bahwa selain sektor logistik, sektor energi yang sangat vital bagi negara ini harus segera diperkuat dengan strukturisasi dan holdingisasi.

Saya mengambil contoh pada klaster BUMN Energi yang telah memulai restrukturisasi operasional melalui pembentukan sub holding. Menteri Erick menyebutkan bahwa Pertamina ditargetkan akan menjadi perusahaan Global Energy Champion dan memiliki valuasi senilai USD 100 miliar.

Jelas saja rencana menjadikan Pertamina sebagai perusahaan berkelas internasional sangat kiat dukung. Namun demikian, perlu kita sampaikan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) haruslah dilakukan sebaik mungkin. Sebab pemegang saham tersebesar BUMN meski beberapa diantaranya sudah melakukan IPO (Aksi korporasi di bursa saham) BUMN tetaplan sebuah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

Saya ingin memastikan sekaligus mengingatkan pemerintah melalui Kementrian BUMN untuk berhati hati bahwa masih ada beberapa BUMN yang belum berhasil di holdingisasi terutama di sektor energi listrik (PLN, Pertamina Energi, dan lainnya).

Evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan BUMN ini harus dan akan terus dilakukan. Konsolidasi yang dilakukan harus dalam kerangka bahwa perusahaan harus mempu memberikan pemasukan kepada sektor pendapatan negara. Sehingga kelak, jika wacana itu terwujud bahwa penggabungan mencapai angka ideal menurut hasil kajian Kementerian BUMN yakni sebanyak 80 hingga 70 perusahaan BUMN hal itu benar benar sebuah capaian yang ideal dan seharusnya ditargetkan.

Saya juga mendukung langkah Kementerian BUMN yang telah Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN yang memiliki keleluasaan untuk menggabungkan dan melikuidasi aset-aset BUMN tentunya atas dasar efisiensi dan efektiftas pelaksanaan kinerja perusahaan dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun