Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengelola Energi Baru Terbarukan untuk Ketahanan Energi Nasional

13 Agustus 2021   16:48 Diperbarui: 13 Agustus 2021   16:52 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 2007 silam, pemerintah resmi mengundangkan UU No.30/2007 tentang Energi yang salah satu aturan yang diatur dalam UU tersebut adalah kewajiban untuk menyiapkan cadangan energi alternatif pengganti energi bersumber fosil yang kian menipis dan diperkirakan akan berhenti di eksplorasi dalam waktu yang tidak lagi lama.

UU tersebut juga secara gamblang menjelaskan tentang kebijakan energi nasional haruslah menerapkan pola kebijakan energi yang berdasarkan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Tentu saja semangat aturan ini adalah untuk tercapainya target kemandirian dan ketahanan energi nasional. Jika bersandar pada energi fosil yang masa ini masih terus diandalkan, jelas hal itu tidak dapat terus dipertahankan. Sebab sebagaimana diketahui, eksplorasi jelas tidak dapat dilakukan terus menerus karena keterbatasan cadangan dan teknologi ekplorasi yang terbatas.

Seiring dengan keberadaan UU tersebut, pemerintah dan instansi terkait dituntut untuk lebih aktif mendorong setiap aktifitas dan arah kebijakan bidang energi yang sesuai dengan perkembangan masa. Menyoal ketersediaan Energi Baru Terbarukan (EBT) tentulah menjadi pembahasan dan perbincangan yang krusial karena menjadi salah satu pilihan untuk menjaga ketahanan energi nasional. Sebagaimana kita ketahui sumber energi ini dihasilkan dari sumber daya energi panas bumi yang reourcesnya tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Jika saja pengelolaan energi ini dilakukan dengan baik maka sumber daya energi terbarukan ini dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengembangan energi baru terbarukan khususnya geothermal merupakan energi yang paling prospektif di Indonesia. Namun, harus diakui bahwa riset terkait pengelolaan energi terbarukan di Indonesia termasuk yang cenderung lambat. Potensi ini memang lambat dikelola, namun jika diseriusi dengan baik, bukan tidak mungkin dengan ketersediaan sumberdaya yang ada, Indonesia bisa menjadi penghasil energi baru terbarukan yang paling besar di Asia.

Kini dengan adanya UU Energi yang mengamanahkan pengelolaan energi nasional, pengembangan energi terbarukan tersebut harus dikelola bersama sama oleh pihak pemerintah, instansi terkait dan swasta (investor).

Pemerintah Indonesia juga harus belajar dan memperhatikan serius perkembangan teknologi pengelolaan energi baru terbarukan dunia. Perhatian beberapa negara baju terhadap pembangunan energi terbarukan semakin meningkat. Bahkan data penambahan kapasitas pembangkit listrik dunia belakangan ini menyajikan bahwa lebih dari 40% seluruh penambahan kapasitas pembangkit listrik di dunia dilakukan untuk memanfaatkan energi terbarukan.

Jelas hal tersebut ini membuktikan bahwa energi terbarukan merupakan solusi dengan biaya yang efektif untuk memenuhi kebutuhan energi dunia. Dengan potensi yang dimiliki Indonesia maka bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi pemimpin negara negara dalam pemanfaatkan energi terbarukan di kawasan regional Asia.

Kita patut memberi apresiasi pada langkah pemerintah yang telah menetapkan sasaran yang ambisius terkait pengelolaan energi baru terbarukan ini. Kita berharap program jangka panjang ini dapat lebih banyak digunakan dibandingkan sumber energi dari setiap jenis bahan bakar fosil. Dengan pencapaian sasaran ini dapat membantu memastikan agar kesehatan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat, lebih banyak keluarga yang mendapat akses  sumber energi yang dapat diandalkan, memperbaiki ketahanan energi, dan tujuan pengurangan emisi gas rumahkaca dapat tercapai.

Namun demikian, dikarenakan biaya eksplorasi EBT ini sangat mahal dan ditunjang oleh teknologi yang baru serta beresiko, nama dirasa perlu untuk menyiapkan suatu dukungan pendanaan diluar APBN yang dapat mendukung percepatan investasi di sektor EBT, salah satunya dengan  merumuskan skema dukungan pendanaan sebagai insentif percepatan pemanfaatan energi terbarukan.

Terkait sumberdaya alam yang mendukung pengembanga energi baru terbarukan ini, salah satu keuntungan Indonesia adalah sebagai negara cincin api yang memiliki kekayaan alam panas bumi yang luar biasa. Energi geothermal menjadi harapan bagi Indonesia setelah minyak dan gas menyusut.

Saya mencatat, beberapa daerah memiliki potensi dan mengandung geothermal dan telah pula dieksplorasi. Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam misalnya memiliki 17 titik panas bumi. Potensi ini telah diekplorasi dan menjadi penunjang kebutuhan energi yang selama ini dipasok oleh provinsi Sumatera Utara.

Aceh dipandang cukup berhasil dalam memberdayagunakan energi Geothermal. Bahkan pemerintah setempat menyadari potensi luar biasa dan aktif mempromosikan potensi tersebut ke beberapa negara di Eropa. Ketidakmampuan perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk membiayai eksplorasi  energi geothermal bisa diatasi dengan menggandeng perusahaaan-perusahaan luar negeri. Kebijakan pemerintah daerah Aceh bisa menjadi contoh  bagi daerah-daerah lainnya agar bisa memanfaatkan panas bumi untuk pembangkit listrik.

Selain Aceh, Sumatera Barat juga sudah berhasil mengekplorasi energi panas bumi di Solok Selatan dengan masuknya investor PT Supreme Energy yang sudah berproduksi sejak beberapa tahun silam. Oleh karena itu, sinergitas diperlukan tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari partisipasi masyarakat untuk membentuk ekosistem bisnis dan energi yang baik. Harapannya Indonesia ke depan bisa menjadi lebih maju dan menjadi negara dengan capaian target net zero emission seperti negara maju lainnya. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun