Mohon tunggu...
Nevi Zuairina
Nevi Zuairina Mohon Tunggu... Politisi - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Anggota Komisi V DPR RI Periode 2019 - 2024 Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Daerah Pemilihan Sumatera Barat II

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mimpi Saya tentang Perempuan dan Politik

18 Juni 2021   19:27 Diperbarui: 18 Juni 2021   19:44 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 silam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 187.781.884 orang. 

Rinciannya, 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri. Dari data tersebut disebutkan bahwa jumlah pemilih perempuan lebih banyak dibanding pemilih laki laki. 

Sebagai gambaran, jumlah lakilaki mencapai 93.787.162. Sementara, jumlah pemilih perempuan mencapai 93.994.722. Tentu saja angka ini merupakan potensi dan juga tantangan bagi kaum perempuan untuk bisa dan mampu menjadi kanal aspirasi bagi kaum hawa untuk menyuarakan kepentingan kaum perempuan di pentas politik nasional dan juga pemerintahan.

Berbicara terkait potensi politik kaum perempuan dalam pentas politik dan pemerintahan nasional saat ini, memang menjadi tantangan besar untuk mewujudkan jumlah keterwakilan kaum perempuan di parlemen dan juga yang menduduki posisi setara eselon satu di kementrian dan lembaga saat ini.

Di DPR RI jumlah keterwakilan perempuan di lembaga legislatif itu saat ini adalah 118 atau lebih kurang 20 persen dari total anggota DPR yang beranggotakan 575 orang. 118 anggota DPR RI perempuan itu berasal dari berbagai daerah pemilihan dan latar belakang partai politik. Saya sendiri berasal dari Partai Keadilan Sejahtera dan Daerah pemilihan Sumatera Barat 2.

Tentu saja menjadi pekerjaan rumah dan tugas kita bersama untuk menaikkan angka keterwakilan perempuan di parlemen menjadi setidaknya sesuai dengan yang diisyaratkan undang undang menjadi 30 persen. Namun demikian jauh lebih penting saat ini adalah meningkatkan kapasitas anggota DPR/DPRD agar mampu aspirastif dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di semua level lembaga perwakilan.

Keputusan politik untuk meratifikasi aturan terkait pemberian peran yang lebih besar kepada kaum perempuan sudah dilakukan oleh Pemerintah RI sejak tahin 1984 dengan terbitnya Undangundang Nomor 7 Tahun 1984 ini. Dengan keberadaan UU tersebut, Indonesia telah mengesahkan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Namun keberadaan aturan itu tentulah hanya bersifat instrumentalis semata, sebab pada kenyataannya, keterwakilan perempuan di pentas parlemen dan pemerintaha sangat ditentukan oleh kualitas dan kekuatan kaum perempuan dalam meyakinkan publik dan pemilih bahwa meski menyandang kodrat sebagai Ibu, kaum perempuan juga bisa dan mampu menjalankan peran dan fungsi yang jamak dijalanka oleh kaum Adam.

Ada banyak faktor pendorong saat ini yang dapat dijadikan sebagai penyemangat Kaum Hawa bahwa mereka juga mampu dan sudah banyak diberi kepercayaan untuk menduduki jabatan publik mulai dari anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah. 

Disamping itu, di ranah pemerintahan beberapa posisi kepala daerah antara lain Bupati/Walikota hingga Gubernur juga sudah banyak dijumpai nama nama perempuan yang meduduki posisi tersebut. Belum lagi beberapa nama menteri juga adalah kaum perempuan dan menempati posisi menteri portofolio.

Kaum perempuan Indonesia patut berbangga hati dengan adanya nama semisal Retno Lestari Priansari Marsudi (Menteri Luar Negeri), Siti Nurbaya Bakar (Meneg Kehutanan dan LH) , serta Sri Mulyani Indrawati yang menduduki posisi sebagai Menteri Keuangan selama beberapa periode kepemimpinan di tanah air.

Namun demikian, meski secara umum kondisi perempuan Indonesia mengalami perubahan sebagaimana yang tampak dalam laporan statistik tentang peningkatan pendidikan dan partisipasi perempuan dalam sektor publik dan politik, tetaplah harus membuat kaum perempuan memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kapasitas pribadi agar mampu menjalankan peran strategis tersebut dengan baik dan semaksial mungkin.

Dalam pandangan saya, di dalam bingkai kehidupan sosial dan politik masyarakat Indonesia secara umum telah memberikan ruang yang luas dan ramah bagi kaum perempuan untuk berkiprah dalam politik, termasuk menjadi pemimpin.

Kedepan, dengan adanya partai politik yang merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran, pekerjaan rumah yang besar ini dapat diselesaikan dengan memberikan kesempatan yang jauh lebih luas bagi kaum perempuan untuk ikut andil dan berperan lebih strategis di semua lingkup kehidupan sosial bermasyarakat.

Dalam perspektif agamapun, yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa bahwa agama Islam sangat memuliakan dan mengagungkan kedudukan kaum perempuan, dengan menyamakan mereka dengan kaum laki laki. 

Kelak, kita akan melihat dan menerima keadaan bahwa kaum perempuan di pentas politik dan pemerintahan bukan lagi hanya pemenuhan kuota 30 persen sebagaimana diamanatkan undang undang, namun sebuah kebangaan bahwa kaum perempuan juga mampu berbuat yang sama dengan kaum laki laki tanpa menanggalkan kodratnya sebagai Ibu dan bagian dari pendidik generasi muda di rumah tangga. Aamiin. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun