Mohon tunggu...
Teuku Ariansyah Muly
Teuku Ariansyah Muly Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan

Universitas Syiah Kuala

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tata Kelola Pemerintahan Islam

21 April 2021   03:03 Diperbarui: 21 April 2021   03:03 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara   etimologi, pemerintahan   berasal   dari kata   dasar   "pemerintah" berarti   melakukan  pekerjaan   menyeluruh. Penambahan  awalan  "pe"   menjadi "pemerintah" berarti  badan  yang  melakukan kekuasaan  memerintah. Penambahan akhiran  "an"  menjadi "pemerintahan"  berarti  perbuatan,  cara,  hal  atau  urusan daripada badan yang memerintah tersebut. 

Ilmu politik sebagai salah satu ilmu sosial, berperan penting sebagai tuntunan dalam menjalankan roda pemerintahan. Berbagai persepsi telah disebutkan oleh para ahli tentang definisi politik itu sendiri. Salah satu ungkapan definisi politik yang paling masyhur adalah definisi dari Harold Dwight Laswell (1936) yang mengatakan politik adalah, "Who gets what, when, and how". 

Dari definisi tersebut, pandangan terhadap politik menjadi luas. Tak sekadar disiplin ilmu yang biasa dianggap oleh kalangan umum hanya mempelajari partai politik saja, namun berkaitan dengan siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana (cara mendapatkannya). Pemerintahan tanpa politik bagaikan kapal yang berlayar di tengah samudra luas tanpa menggunakan kompas dan peta, tidak punya arah dan tujuan yang jelas dalam perjalanannya. 

Politik dan pemerintahan menjadi dua unsur yang tak dapat dipisahkan di antara keduanya. Hakikat good governance dalam pandangan fikih, pada dasarnya belum ditemukan rumusan baku. Namu terdapat ayat yang mengidikasikan adanya persoalan good governance dalam ajaran Islam. Hal itu dapat dilihat dalam firman Allah swt dalam surah alhajj/QS.22:4, yang artinya "(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka dimuka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan." 

Ayat tersebut mengindikasikan adanya persoalan good governancedalam pandangan fikih, karena penggunaan otoritas kekuasaan untuk mengelola pembangunan dengan berorientasi pada (1) penciptaan suasana kondusif bagi masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual dan rohaninya dapat disimbolkan dengan penegakan sholat, (2) penciptaan kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi dapat dilambangkan dengan tindakan membayar zakat, (3) penciptaan stabilitas politik dan keananam dapat diilhamkan dengan tindakan amar ma'ruf nahi munkar. Dengan demikian ayat tersebut merumuskan good governance dengan tiga aspek, yaitu; (1) spiritual governance, (2) economic governance (3) political governance.

Pentingnya eksistensi  suatu sistem pemerintahan  dianggap  sama  dengan wajibnya  eksistensi  negara  itu  sendiri.  A.  Hasjmy  dengan  mengutip  pendapat Abdul  Kadir  'Audah  mengatakan  bahwa "Allah SWT telah  mewajibkan  agar berhakim  kepada  ajaran  yang  telah  diturunkan  kepada  Rasulnyadan  memerintah dengannya.  Maka  menjadi  kewajiban  kaum  muslimin  untuk  mendirikan  suatu pemerintahan  yang  akan  menegakkan  perintah-perintah Allah swt.di  tengah-tengah mereka. Tiap pribadi beribadat dengan menjalankan hukum, sesuai dengan ajaran Allah  swt.,  sebagaimana  mereka  telah  beribadah  dengan  puasa  dan  salat. Atas  dasar  ini,  apabila  mendirikan  negara  berdasarkan  syariat  Islam  hukumnya wajib, maka wajib pula hukumnya mendirikan pemerintahan Islam.

Fungsi   pemerintahan   Islam,   yaitu   menegakkan   perintah Allah swt.Menegakkan   Islam,Alqurantelah   menugaskan   kepada   pemerintahan   Islam supaya   memusnahkan   syirik   dan   menguatkan   Islam.Mendirikan   salatdan mengambil   zakat,   menyuruh   ma'ruf   dan   melarang   yang   munkar,   mengurus kepentingan-kepentingan manusia dalam batas hukum-hukum Allah swt. 

Menurut    A.    Hasjmy,    ada    tiga    dasar    untuk    menyelenggarakan pemerintahan,  yaitu:  keadilan  pemerintah,  ketaatan  rakyat,  musyawarah  antara pemerintah  dengan  rakyat.Pemerintahan  dalam  arti  luas  berarti  seluruh  fungsi negara, seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sedangkan pemerintahan dalam arti  sempit  meliputi  fungsi  eksekutif  saja. Adapun  kata  "Islam"  bahwa  biasanya kata  Islam  diterjemahkan  dengan"penyerahan  diri",  penyerahan  diri  kepada Tuhan  atau  bahkan  kepasrahan.10Secara  terminologi  sebagaimana  dirumuskan oleh  Maulana  Muhammad  Ali,  Islam  mengandung  arti  dua  macam,  yakni  (1) mengucap kalimah syahadat; (2) berserah diri sepenuhnya kepada kehendak Allah swt.

Di Indonesia landasan dari prinsip-prinsip good governance berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan demikian dalam hubungan ini makna prinsip diartikan sebagai asas karena asas maupun prinsip menjadi hakekat awal dalam tindakan kebenaran yang menjadi pokok berpikir, berpendapatan, dan bertindak. 

Menurut Ahmad Zayyadi (2017, hal.16) menjelaskan bahwa good governance yaitu suatu kondisi dalam mana terwujudnya hubungan tiga unsur, yaitu pemerintahan (government), rakyat atau masyarakat sipil (civil society), dan dunia usaha yang berada di sektor dunia usaha yang berada di sektor swasta yang sejajar, berkesamaan dan berkesinambungan didalam peran yang nantinya saling mengontrol satu sama lain. Dengan demikian dapat dikatakan beberapa prinsip dalam mendefenisikan ataupun menandai apa yang dimaksud denga good governance.

Dalam perspektif islam, konsep good gevernance ialah suatu bentuk ijtihadi, hal ini tidak terlepas dari penggunaan konsep maslahat mursalah yang menajdi dasar acuan dalam sistem kepemerintahan. Selain itu konsep maslahat mursalah sangat sesuai dan sejalan dengan kondisi saat ini terhadap perwujudan kemaslahatan dalam sistem pemerintahan. Hal ini tidak terlepas dari tujuan dibentuknya kebijakan-kebijakan pemerintahanm ditujukan untuk kebaikan atau kemaslahatan umum yaitu masyarakat umum. 

Konsep transparansi (transparency) dalam ajaran agama Islam, telah disebutkan Allah SWT sejak 1400 tahun yang lalu dalam firmannya yang menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya... Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah..." (QS 2:282).

Transparansi dalam ranah pemerintahan berkaitan dengan keterbukaan pemerintahan dalam membuat kebijakan-kebijakan, sehingga dapat diketahui dan diawasi oleh DPR dan masyarakat. Transparansi pada akhirnya akan menciptakan akuntabilitas horizontal antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini akan menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi dan kepentingan masyarakat (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan, 2013). 

Transparansi sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan kinerja pemerintah pada masyarakat. Dengan adanya transparansi kinerja pemerintah, masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi progres dan tingkat keberhasilan program pemerintah yang telah dicanangkan. Transparansi dan keterbukaan pemerintah menjadi komponen penting untuk menuju kemajuan suatu negara. 

Adanya transparansi dan keterbukaan yang dilakukan oleh pemerintah, akan dapat meminimalisir tingkat korupsi yang menjadi patologi kronis dalam pemerintahan di banyak negara berkembang seperti Indonesia. Oleh karenanya, isu transparansi pemerintahan ini menjadi isu yang sentral dibicarakan oleh dunia internasional untuk menuju good governance.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun