Mohon tunggu...
tessa laras
tessa laras Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah_UIN RMS Surakarta

penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

4 Desember 2022   01:07 Diperbarui: 5 Desember 2022   17:28 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Identitas Artikel

Nama Reviewer: Tesa Larasati

Nama Penulis: Muhammad Julijanto

Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Jumlah Halaman: 11 halaman

Tahun Terbit: 2015

Alamat Website Artikel : https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822

2. Pendahuluan

Pernikahan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik. Dampak pernikahan dini menyebabkan kualitas rumah tangga tidak prima, baik dalam kesehatan reproduksi, maupun dalam persiapan psikologis dan ekonomi keluarga, sehingga menimbulkan dampak perceraian, dan tidak terkelolanya kualitas pendidikan anak. Menikah adalah hak setiap manusia. Pernikahan menjadi kata kunci pembangunan peradaban dengan membangun keluarga yang berkualitas adanya generasi unggul suatu bangsa. Sebaliknya jika minatur masyarakat itu bangrut dan gagal dalam menyiapkan generasi unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembangnya anak di masa yang akan datang.

3. Latar Belakang

Bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah?. Mengapa pernikahan dini menyumbang tingginya angka perceraian di beberapa daerah? Bagaimana membangun keluarga sakinah yang bersendikan nilai-nilai dan karakter Islam berkemajuan berdasarkan syariat?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun