Mohon tunggu...
Teresia Simbolon
Teresia Simbolon Mohon Tunggu... Akuntan - Pencari Kebijaksanaan

Kamu adalah kreasi dan proyek terbesar Sang Penciptamu

Selanjutnya

Tutup

Love

Syarat-syarat untuk Menikah, Kawula Muda Wajib Tahu

6 Februari 2021   05:16 Diperbarui: 6 Februari 2021   05:55 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ultah Pernikahan Sandra Dewi

Puncak dari suatu hubungan sepasang insan yang saling mencintai adalah pernikahan. Dua orang yang saling mencintai dengan seluruh diri mereka haruslah disatukan. Karena jika mereka yang saling mencintai   dipisahkan, hal itu akan membuat mereka tidak bahagia dalam hidup. Mereka tidak bisa hidup tanpa orang yang dicintainya. Kaum Adam akan selalu merindukan Kaum Hawa karena tulang rusuknya ada di dalam dirinya. Bisa dikatakan  belahan jiwa yang satu terdapat dalam diri yang lain. Senada dengan yang dikatakan oleh Filsuf Plato dengan cerita atau mitos Yunani kuno.

Pernikahan atau perkawinan menurut dokumen Konsili Vatikan II (ajaran iman Katolik) dalam Gaudium et Spes No. 48 , dikatakan bahwa, “perkawinan itu merupakan kesatuan mesra dalam hidup antara pria dan wanita, yang merupakan lembaga tetap yang berhadapan dengan masyarakat”. 

Jika dilihat dari status ini, berarti perkawinan itu sesuatu yang legal, punya ikatan hukum di dalamnya. Memang benarlah demikian, cinta yang dijalin oleh dua insan yang saling mencintai perlu diikat dengan suatu komitmen dan janji agar mereka setia satu sama lain, yang dirayakan dalam ritus pernikahan. Mereka akan membangun rumah tangga yang baru dan hidup dalam kasih.

Setiap orang yang membangun rumah tangga, syarat pertama dan mutlak  yang harus dimiliki adalah 'modal'  Cinta, kedua insan harus saling mencintai. Orang menikah tidak boleh karena dipaksa atau ditipu, mengingat konsekuensi dari pernikahan itu sangat kompleks dan bersifat multi dimensi. Tanggung jawabnya juga sangat besar. 

Pernikahan itu tidak boleh dianggap sepele dan 'sederhana'. Itulah sebabnya ada beberapa macam persiapan dan syarat-syarat yang mesti diketahui oleh sepasang insan yang hendak membangun rumah tangga mereka. Sebelum menikah haruslah dipersiapkan baik mental maupun fisik dan segala sesuatu yang berkaitan dengan konsekuensi dari pernikahan tersebut.

Pada hakekatnya, tak mungkin ada  pasangan yang sedang saling mencintai bercita-cita atau berniat untuk selingkuh, mengkhianati atau menceraikan satu sama lain. Namun dalam kenyataan hal itu sungguh berbalik arah. Zaman ini banyak pasangan yang tercerai-berai. Apa alasannya, hal itu sangat kompleks dan beragam sesuai arus perkembangan zaman. 

Tentulah perceraian terjadi karena tak satupun insan yang sempurna. Tidak semua insan sanggup menerima situasi dan kondisi pasangan pada  jangka serta  titik kelemahan tertentu. Tak sempurna, tetapi dipanggil untuk hidup sempurna dalam hidup berkeluarga.

Dalam agama Katolik, hal-hal diatas sungguh disadari , itulah sebabnya setiap pasangan wajib dibekali dan wajib mengikuti persiapan yang telah ditetapkan oleh Gereja seturut Hukum Kanonik. Tata cara dan syarat-syarat sudah terperinci di dalamnya. Banyak orang berpikir, menikah di Katolik itu ‘ribet’. Masakan ribet? 

Jangan-jangan mereka  belum tahu prosedur dan persiapan apa harus dilakukan. Kedua calon mempelai harus paham tujuan dari persiapan yang dilakukan Gereja, yang  sebenarnya demi kebaikan, kesiapan mental, mengenal, mengukur kadar pengenalan akan pasangan masing-masing. 

Bukankah pernikahan itu ibarat membangun sebuah bangunan cinta yang bersejarah di kehidupan manusia? Bukankah  bangunan bersejarah harus didesain sebaik mungkin dan penuh pertimbangan nilai? Bukankah kedua mempelai harus se-visi dan misi?Jadi, perlu persiapan yang matang bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun