Mohon tunggu...
Khulfi M Khalwani
Khulfi M Khalwani Mohon Tunggu... Freelancer - Care and Respect ^^

Backpacker dan penggiat wisata alam bebas... Orang yang mencintai hutan dan masyarakatnya... Pemerhati lingkungan hidup... Suporter Timnas Indonesia... ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemuda dan Lingkungan Hidup dalam Kerangka "Sustainable Development Goals" di Indonesia

4 September 2018   20:27 Diperbarui: 4 September 2018   20:49 2735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(geofftansey.wordpress.com)

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terkait penyusunan Baseline Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) dan background study RPJMN 2020 -- 2024 bidang pembangunan pemuda dan remaja di Indonesia.

Mengapa pemuda dan lingkungan hidup itu tidak bisa dipisahkan ? Karena pemuda adalah agen perubahan. Upaya penguatan ekonomi nasional dan perbaikan kualitas lingkungan hidup Indonesia dimasa depan, harus diawali dengan membekali remaja dan atau pemuda sebagai agen perubahan.

Bukan hanya sebagai penerima manfaat kualitas lingkungan hidup yang baik, peran pemuda harus dapat dioptimalkan sebagai subjek atau pelaku dari berbagai upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, seperti : penurunan polusi udara-air-tanah, pengurangan timbunan sampah, pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelestarian hutan, konservasi keanekaragamanhayati, mitigasi-ataptasi perubahan iklim, penanggulangan bencana dan lain sebagainya.

Hal ini sejalan dengan prinsip inklusifitas dan no one left behind dalam TPB/SDGs, yaitu mendorong partisipasi dan pemberdayaan seluruh stakeholder yang ada (tanpa terkecuali), terutama dari golongan pemuda.

Bonus Demografi dan Kualitas Lingkungan

Menurut data BPS, pada periode 2030-2040 Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) akan lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun). Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa.  

Dalam Perspektif UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, definisi pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.

Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Sedangkan pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.

Jika kita memperhatikan definisi pemuda dan peluang bonus demografi yang diprediksi akan terjadi saat Agenda Global 2030 (TPB/SDGs) telah berlangsung, maka dapat diartikan bahwa 64% dari total proyeksi penduduk Indonesia pada tahun 2030 adalah remaja dan pemuda yang ada saat ini. 

Artinya pembangunan kepemudaan, baik melalui model yang formal, semi-formal, maupun informal akan sangat berpengaruh terhadap kualitas Indonesia kedepan, termasuk kualitas lingkungan hidupnya.

Sebagai contoh kasus ialah masalah sampah. Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk Indonesia, dapat diprediksi pula peningkatan produksi sampah, baik organik maupun anorganik termasuk plastik sebagai hasil samping dari berbagai aktivitas ekonomi. Jika perhari saja rata-rata orang Indonesia menghasilkan sampah dengan bobot 0,8 Kg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun