Mohon tunggu...
Teopilus Tarigan
Teopilus Tarigan Mohon Tunggu... ASN - Pegawai Negeri Sipil

Pro Deo et Patria

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencari Cikabineka: Berhubungan dengan Birokrasi Menjadi Dekat dengan Tuhan, Sebuah Refleksi

23 Februari 2020   02:18 Diperbarui: 23 Februari 2020   02:14 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://i.pinimg.com/474x/95/3d/bb/953dbbdc3d852610b3e87413fd4b69ac.jpg

Seseorang pernah berkata, "Setiap kali berhubungan dengan birokrasi dan pemerintahan membuat kita menjadi semakin dekat dengan Tuhan." Makna di balik ungkapan ini bisa saja bermacam-macam, tergantung pada sudut pandang, bisa positif, bisa juga negatif.

Ungkapan itu menjadi positif apabila orang-orang yang berurusan dengan birokrasi pemerintahan itu menjadi semakin dekat dengan Tuhan dalam rangka mendokan pemerintah dan aparaturnya agar bekerja dengan lebih baik dan mampu mengatasi segala tantangan. Sebab sebagaimana juga ditulis di dalam Injil, bahwa sebenarnya tidak ada pemerintah yang tidak berasal dari Tuhan.

Namun, pernyataan itu akan bermakna negatif apabila orang-orang itu menjadi semakin dekat dengan Tuhan justru karena merasakan adanya bahaya atau masalah yang mengancam setiap kali ia akan berurusan dengan birokrasi pemerintahan.

 Arti kata "aim" yang merupakan kata benda dalam bahasa Inggris, dalam bahasa Indonesia berarti tujuan, maksud, bidikan. Sebagai kata keterangan "aim" berarti membidik. AIM sebagai akronim mungkin merupakan singkatan dari "ambition in mind".

Topik tulisan kali ini masih seputar bahasan terkait Penerimaan Calon PNS Tahun 2019 yang baru saja menyelesaikan tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), walaupun di beberapa daerah tahapan ini masih berlangsung saat ini. Untuk itu ada baiknya kita melihat sekilas gambaran umum arah kebijakan transformasi birokrasi dan pengelolaan SDM Aparatur Negara yang sudah dan akan berlangsung ke depan.

Bila dilihat menurut arah proyeksi, maka kebijakan manajemen birokrasi dan pengelolaan SDM dimulai sejak tahun 2013 bisa dibilang menerapkan Rule Based Bureaucracy atau fokus pada pengelolaan administrasi kepegawaian. Selanjutnya, pada tahun 2018 berfokus pada Performance Based Bureaucracy atau Manajemen SDM Berbasis Kinerja. Sementara itu, pada saat ini hingga tahun 2025 nanti fokusnya adalah Dynamic Governance atau pengembangan potensi SDM Aparatur sebagai Human Capital, bukan lagi sebagai beban.

Arah kebijakan proyeksi manajemen birokrasi dan pengelolaan SDM ini diniatkan untuk menuju hadirnya birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Sebagai kebijakan tentu hal ini harus ditopang oleh pilar-pilar reformasi birokrasi yang sebenarnya diharapkan sudah harus selesai pada 2020 ini.

pilar-pilar reformasi birokrasi ini dibangun di atas fondasi kebijakan remunerasi atau perbaikan penghasilan aparatur, dengan melakukan tiga langkah strategi, yakni:

  • Penataan Organisasi
  • Penyempurnaan Proses Bisnis
  • Peningkatan Disiplin dan Manajemen SDM

Strategi penataan organisasi setidaknya tergambar melalui program dan kegiatan yang terfokus pada penerapan modernisasi, terlihat dalam penguatan penggunaan IT dan integrasi sistem aplikasi dalam pelaksanaan tugas, serta penerapan program dan kegiatan yang terfokus pada penajaman fungsi, melalui integrasi perencanaan, penganggaran dan pengukuran kinerja.

Sementara itu, penyempurnaan proses bisnis manajemen birokrasi dan pengelolaan SDM tergambar melalui program dan kegiatan yang terfokus melalui penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam rangka memperjelas uraian jabatan, penetapan kelas jabatan, penetapan Standard Operating Procedures terutama untuk layanan unggulan pada unit kerja yang secara langsung melakukan pelayanan kepada publik, serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pelayanan publik secara elektronik.

Sedangkan, peningkatan disiplin dan manajemen SDM tergambar melalui program dan kegiatan yang terfokus pada pembangunan assessment center, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, pengintegrasian sistem informasi kepegawaian (SIMPEG), penyusunan pedoman pola karir serta penegakan aturan secara tegas dalam rangka pembinaan dan peningkatan disiplin PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun