Mohon tunggu...
Aven Jaman
Aven Jaman Mohon Tunggu... Administrasi - penulis

Menjadi Berarti

Selanjutnya

Tutup

Financial

Jiwasraya Ambyar, Rizal Ramli: OJK Patut Pula Bertanggungjawab

8 Juni 2020   09:06 Diperbarui: 8 Juni 2020   09:14 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rizal Ramly, mantan Menko Ekuin (dok. Wartakota.com)

JS kini memasuki babak persidangan. Beberapa fakta terkuak menarik walau belum semuanya terungkap. Di balik kasus Jiwasraya ini sebetulnya terkandung timbunan persoalan menyangkut investasi dan pasar modal di negeri kita.

>NOTE: Sebaiknya Anda simak dulu kasus JS ini sebagai akibat kejahatan pasar modal. Kronologinya kemarin telah coba digambarkan oleh seorang teman di youtube ini https://www.youtube.com/watch?v=OgcXxaVUcmI


Mengutip kata Rizal Ramly sewaktu tampil di "#ILCJiwasraya", Jiwasraya hanyalah toping atas dari keseluruhan persoalan yang dialami bangsa ini sejak lama. Menggunungnya masalah di dunia investasi baginya tak jauh-jauh dari adanya kealpaan dari mereka yang seharusnya bertanggung jawab dalam menentukan bersih tidaknya sebuah pasar modal.

Nah, yang paling bertanggung jawab di dunia pasar modal dan investasi di negeri kita ini ada yang namanya Otoritas Jasa Keuangan atau yang disingkat dengan OJK. Pertanyaannya, bila merujuk pernyataan Rizal Ramly saat tampil di ILC beberapa hari lalu tersebut, benarkah OJK adalah sumber dari seluruh masalah investasi pasar modal yang kini satu per satu terbelit masalah? Mari kita gali!

Dari sidang di Tipikor minggu lalu tentang Jiwasraya, terungkap bahwa JS dimainkan di pasar modal. Sampai dimainkan di pasar modal, tak lain karena direksi Jiwasraya pada 2013 mengonsultasikan skema solusi atas beban hutang yang mesti ditanggungnya kepada manajemen investasi profesional yang tak lain dari Reksa Dana.

Langkah menuju Reksa Dana ini sendiri tergolong berliku. Pertama-tama yang harus dipahami adalah JS sudah terbebani hutang sejak 2006. Pada 2008, liabilitynya (tanggungan hutang) sudah injak angka 6,7 T. Itu semua karena tata kelola Jiwasraya saat itu kurang profesional. Maka Hendrisman, selaku pakar asuransi pun diberi kepercayaan untuk bantu menyehatkannya lagi.

Hendrisman, dkk pun coba berupaya. Pertama dengan Penyertaan Modal Negara (PMN), cara ini ditolak negara. Lalu coba ditempuh dengan cara Zerro Coupon Bond, ditolak pula. Maka, dicarikanlah cara lain yang dirasa bisa pertahankan JS.

Ketemulah cara reasuransi. Deal terjadi pada 2009. Menurut hitung-hitungan ini, JS akan sehat pada 2026. Ada perusahaan asuransi dari Amerika sepengetahuan Bank Dunia yang menyanggupinya. Namun pihak perusahaan itu hanya mau melakukan reasuransi tersebut dengan tenor 2 tahunan. Selebihnya bisa diperbaharui. Nyatanya, skema ini tergolong berhasil sehingga sempat JS dinyatakan kembali pulih pada 2012.

Pas hendak bikin tenor reasuransi berikutnya pada 2013, keluar aturan bahwa semua asuransi di Indonesia harus mengikuti standar akuntansi baru bernama IRFS. Aturan ini membuat JS berkemungkinan untuk merevaluasi seluruh property mereka untuk tujuan komersil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun