Mohon tunggu...
Marjono Eswe
Marjono Eswe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Ketik Biasa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis Bercahayalah!

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Waspadai, Rabies di Sekitar Kita

29 September 2020   15:00 Diperbarui: 29 September 2020   16:55 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

World Rabies Day atau WRD 2020, tahun ini mengangkat tema: "Kolaborasi Berkualitas, Vaksinasi Tuntas, Rabies Bebas". Peringatan WRD pada hakekatnya dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies, sehingga target menjadikan Indonesia bebas rabies 2020 dan dunia bebas dari penyakit rabies pada tahun 2030 dapat terwujud.

Rabies atau disebut juga penyakit anjing gila adalah salah satu penyakit hewan menular strategis yang bersifat zoonosis. Sesuai dengan Kepmentan 4026/2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis, penyakit Rabies termasuk dalam penyakit hewan menular strategis yang menjadi prioritas nasional. 

Anjing merupakan salah sumber utama penyebar penyakit rabies yang hingga kini belum ada obatnya. Sebanyak 98 persen penyakit rabies yang diderita manusia, disebabkan oleh gigitan anjing yang di tubuhnya mengandung virus yang bisa menyebabkan infeksi akut pada susunan saraf pusat tersebut. Sisanya, disebabkan oleh kera dan kucing (tirto.id, 14/9/2016).

Program ini dilakukan mengingat rabies merupakan salah satu penyakit mematikan berupa infeksi akut yang disebabkan oleh virus rabies. Virus ini ditularkan melalui gigitan, cakaran, maupun jilatan dari hewan yang positif rabies, seperti anjing, kucing, dan monyet (kompas.com, 29/9/2014)

Secara umum, manusia yang terkena rabies akan menunjukkan gejala demam, mual, rasa nyeri di tenggorokan, gelisah, takut air, takut cahaya dan produksi air liur berlebih. Setiap kasus gigitan anjing rabies harus ditangani sesegera mungkin. Usaha yang sejauh ini efektif, mencuci bagian yang luka dengan sabun dan air yang mengalir. Setelah itu, dibalur dengan alkohol atau obat antiseptik.

Rabies, suatu penyakit zoonosis, yakni ditularkan oleh hewan ke manusia, masih menjadi masalah di Indonesia. Berdasarkan Masterplan Nasional Pemberantasan Rabies di Indonesia terbitan 2019, sebanyak 26 dari 34 provinsi di Indonesia masih menjadi wilayah endemis rabies. Karena itu, rabies menjadi salah satu penyakit prioritas nasional untuk ditangani. (Kompas.id,28/9/2020).

Data Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, pada 2013 terjadi penurunan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dibandingkan dengan 2012, yakni dari 84.750 kasus menjadi 69.136 kasus. Sempat meningkat selama dua tahun, kasus turun lagi pada 2016 menjadi 64.774 kasus. Kematian akibat rabies di Indonesia sepanjang 2013-2018 tercatat 631 orang.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyakit itu masih endemis di semua benua, kecuali Antartika. Rabies diperkirakan menyebabkan 59.000 kematian per tahun di lebih dari 150 negara. Sebanyak 95 persen kasus terjadi di Asia dan Afrika.

Jawa Tengah telah dinyatakan bebas rabies sejak 1997 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 892/Kpts/TN.560/9/1997 tanggal 5 September 1997. Namun demikian, kita harus tetap waspada akan ancaman penyebaran penyakit ini.

Populasi Hewan Penyebar Rabies (HPR) di Jawa Tengah sebanyak 352.412 ekor yang terdiri dari anjing sebanyak 74.801 ekor, kucing sebanyak 275.086 ekor dan kera sebanyak 2.525 ekor. Ada beberapa faktor resiko penyakit rabies di Jawa Tengah, antara lain: Letak geografis Jawa Tengah berbatasan langsung dengan daerah yang belum bebas rabies, yaitu Jawa Barat; makin maraknya usaha Masakan Daging Anjing (MDA).

Juga soal pengawasan terhadap lalu lintas HPR masih lemah; serta meningkatnya lalu lintas atau transportasi HPR terutama anjing sebagai objek utama, baik sebagai hewan kesayangan maupun sebagai hewan konsumsi. Selain itu, belum adanya penegakan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran Undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun