Ada saja praktik korupsi yang dilakukan ASN, mulai suap pengadaan barang jasa, mengaku mati tapi tetap menerima gaji (Kasus di Medan). Gaji ganda (kasus di Aceh), tapi juga ada yang mau dipecat korupsi tapi dia menggugat.Â
ASN koruptor ini membuat mata masyarakat menjustifikasi pada seluruh ASN berlaku sama, yakni melakukan praktik korupsi.
Regulasi yang menjerat ASN bisa dipecat secara tak hormat pun dipampang, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.
Pada UU yang sama, juga melarang PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.Â
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS melarang PNS melakukan kesalahan berat, yakni menyalahgunakan wewenangnya, bahkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN yang melarang ASN menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.
Memang, menjadi ASN itu selalu termonitor kekayaannya, sekurangnya lewat LHKPN sebagai jangkar moral tiap tahun. Namun begitu, sampai kini, kita tidak tahu benar isi pikiran kaum muda yang tetap berebut tiket menjadi ASNatau sekadar PPPK.
Barangkali pemerintah itu, tidak memerlukan orang-orang luar biasa, IQ tinggi, yang biasa-biasa saja. Tapi yang tekun, cermat, dan jujur. Tekun supaya pekerjaan terus meningkat, harus cermat supaya bisa kritis, dan tekun supaya hasil kerja menjadi luar biasa.
Ubah Gaya Hidup
Artinya, tingginya capaian nilai pasing grade tes CASN juga tak cukup menjamin ke depannya para ASN tak berperkara hukum dengan kasus korupsi. Menjadi ASN itu tak masalah dan tabu, menjadi masalah dan tabu ketika ASN itu melakukan korupsi, gratifikasi dan pungli maupun melakukan pelanggaran lainnya. Era sekarang, tidak ada toleransi bagi ASN yang ingin memperkaya diri sendiri dengan cara kotor.
Apalagi cara memperkaya diri dilalukan dengan melakukan pelanggaran dan mengakali pelayanan publik. Tapi, ASN pun terbuka untuk kaya raya dengan tanpa korupsi, yakni dengan mengubah gaya hidup dari kontraproduktif ke produktif, semula konservatif menjadi inovatif, dll.