Mohon tunggu...
Tengku Bintang
Tengku Bintang Mohon Tunggu... interpreneur -

Pensiunan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kontroversi Hukuman Mati

21 Oktober 2012   14:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:34 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menyimak perbincangan para ahli hukum mengenai hukuman mati, mau tak mau otak kampungan ini ikut bekerja juga. Meskipun saya pribadi tidak pernah mendalami pasal demi pasal UUD ’45, dan ayat demi ayat KUHP, tetapi saya tahu bahwa perundang-undangan itu dibuat untuk menciptakan keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat. Dalam kapasitas itulah saya menata pendapat ini.

Dalam pandangan saya, para praktisi hukum kita saat ini kebanyakan sudah keluar jalur, punya zikir yang lain. Terlalu banyak mengurusi hukum yang rumit-rumit, akhirnya semua urusan menjadi tidak jelas. Tadinya ahli hukum, menjadi ahlinya mempermainkan hukum. Bayangkanlah, dua orang professor hukum, sama-sama luluh-lantak sampai botak kepalanya mempelajari hukum, tetapi ujung-ujungnya mereka berbeda pendapat tentang penerapan Pasal 28 A UUD’45 dalam praktek hukum di Pengadilan. Celakanya, pendapat keduanya sama-sama salah!

Inilah pasal yang diperdebatkan itu: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (Pasal 28A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)

Apalagi yang kurang jelas dalam pasal itu? Setiap warga negara, baik korban kejahatan maupun pelaku kejahatan, memiliki hak yang sama. Bagi seorang hakim, tugasnya adalah mewakili Tuhan meletakkan keadilan atas dua pihak yang berperkara. Tidak ada urusan sekali pun langit runtuh, ia mesti mendatangkan 'keadilan' - seadil-adilnya yang dapat dilakukan manusia - menggunakan UU sebagai titik tolak mengambil keputusan. Maka jika ada dua pihak yang berperkara, misalnya terkait kasus pembunuhan, maka tindakan hakim yang benar adalah sebagai berikut:

Pertama-tama ia mendengarkan pengaduan korban pembunuhan yang didapatkannya lewat saksi-saksi maupun keluarganya: “Mohon keadilan Pak Hakim, kami telah dibunuh dengan keji. Kami tidak bersalah apa-apa. Kami telah menempuh kesakitan dan ketakutan yang membuat kami mati. Kami berhak untuk hidup sesuai UUD ’45 itu, tapi kami tidak bisa hidup lagi…..

Kemudian ia mendengar pengakuan terdakwa: “Saya membunuh mereka untuk merampas hartanya, lalu membakar rumahnya supaya tidak ada bukti-bukti. Uangnya sudah saya habiskan untuk foya-foya dan membeli narkoba. Jangan hukum mati saya, Pak Hakim, saya berhak hidup sesuai UUD 45….”

Jika Anda menjadi Hakim, apa yang akan Anda putuskan? Kalau saya, jika materinya kurang lebih seperti di atas, maka keputusannya jelas : Pidana Mati Dua Kali! Sudah dihukum gantung sampai mati, mesti ditembak lagi. Itup un masih kurang untuk menyeimbangkan kesalahannya. Dasarnya adalah meletakkan keadilan, bukan memanusiakan terdakwa!

(Catatan: Pengadil Terbaik adalah yang memposisikan dirinya di pihak korban - Tengkubintang)

****

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun