Manusia membentuk negara untuk mendapatkan hidup yang tenang serta berkeadilan. Keadilan diperoleh melalui penegakan hukum yang baik oleh aparatur hukum, dengan melaksanakan  pedoman yang telah tersedia dan dikontrol oleh pemerintah negara.
Bagaimana jika ada institusi hukum yang tidak dapat dikontrol oleh pemerintah? Itu tidak bisa, itu berbahaya. Presiden tetaplah institusi hukum tertinggi dengan hak memberi grasi, amnesti/abolisi dan rehabilitasi.Â
Tegaknya hukum dapat dilihat dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap penegakan hukum itu.
Bagaimana jika institusi hukum melakukan penegakan hukum pilih bulu, tajam ke bawah tumpul ke atas, menerima pesanan, rekayasa hukum, dll?
Yang demikian itu sebenarnya sangat merugikan bagi kesatuan dan persatuan bangsa. Sebab bisa saja nanti sekelompok masyarakat yang putus asa mengharap keadilan, menganggap pemerintah tidak serius mengurus negara.