Gugatan ini sudah terdaftar di PTUN Banda Aceh, No 16/G/PTUN-BNA
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh
Jalan Ir. Mohd. Thaher No. 25 Lueng Bata, Kota Banda Aceh
.
Perihal: Gugatan Tata Usaha
.
Dengan hormat,
Saya yang bertanda-tangan di bawah ini, Hendri, warganegara Republik Indonesia, pekerjaan Wakil Direktur CV. Jangkar Jati, bertempat tinggal di Gampong Jelingke, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bertindak atas nama CV. Jangkar Jati selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”.
PENGGUGAT dengan ini mengajukan gugatan terhadap Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Arsip dan BKPP Tahun Anggaran 2012, berkedudukan di Aceh, beralamat di Jl. KHA. Dahlan No. 3, Banda Aceh, dan dengan demikian berada di dalam yurisdiksi wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut sebagai ”TERGUGAT”.
Adapun yang menjadi objek gugatan PENGGUGAT dalam gugatan ini adalah Keputusan TERGUGAT, yakni Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang menunjuk CV. Milan sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Arsip dan BKPP Tahun Anggaran 2012.