Mohon tunggu...
Hendri Mahdi
Hendri Mahdi Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa BlogSaya:"www.duniakontraktor.com" Email:"hendri@duniakontraktor.com"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menggugat SPPBJ ke Pengadilan Tata Usaha Negara

20 Oktober 2012   03:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:37 581
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gugatan ini sudah terdaftar di PTUN Banda Aceh, No 16/G/PTUN-BNA

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Jalan Ir. Mohd. Thaher No. 25 Lueng Bata, Kota Banda Aceh

.

Perihal:            Gugatan Tata Usaha

.

Dengan hormat,

Saya yang bertanda-tangan di bawah ini, Hendri, warganegara Republik Indonesia, pekerjaan Wakil Direktur CV. Jangkar Jati, bertempat tinggal di Gampong Jelingke, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bertindak atas nama CV. Jangkar Jati selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”.

PENGGUGAT dengan ini mengajukan gugatan terhadap Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Arsip dan BKPP Tahun Anggaran 2012, berkedudukan di Aceh, beralamat di Jl. KHA. Dahlan No. 3, Banda Aceh, dan dengan demikian berada di dalam yurisdiksi wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, untuk selanjutnya disebut sebagai ”TERGUGAT”.

Adapun yang menjadi objek gugatan PENGGUGAT dalam gugatan ini adalah Keputusan TERGUGAT, yakni Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang menunjuk CV. Milan sebagai Penyedia untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Arsip dan BKPP Tahun Anggaran 2012.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun