Mohon tunggu...
Mania Telo
Mania Telo Mohon Tunggu... swasta -

@ManiaTelo : Mengamati kondisi sosial,politik & sejarah dari sejak tahun 1991

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kedai Kopi "Kopitiam" dan Manisan "Ciwai"

8 Maret 2012   23:32 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:20 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barangkali yang punya kedai kopi dengan embel-2 "kopitiam" dibelakang mereknya terpaksa harus dongkol dan marah-2 dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengesahkan merek "Kopitiam" dimiliki oleh seorang pengusaha Abdul Alek yang sudah mendaftarkan secara sah merek tersebut di Direktorat Merek Ditjen HAKI Kemenkumham Republik Indonesia. Sehingga demikian untuk semua unsur jasa penyediaan makanan dan minuman,restoran,jasa kantin,kafe,coffeshop dan foodcourt yang menggunakan kata embel-2 "kopitiam" terpaksa harus mencopot kata tersebut kecuali mau menghadapi tuntuan pidana dan perdata dari pemilik sah merek Kopitiam tersebut.


Walau dikupas oleh Kompas,9 Maret 2012 Oleh Samsudin Berlian-pemerhati makna kata,namun ada satu hal yang dilupakan oleh pemerhati makna kata tersebut bahwa barangkali saja para Hakim di Pengadilan Niaga ataupun MA memang tidak mengerti bahasa dialek suku-2 Tionghoa,sebab kata-2 dalam bahasa Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh kata-2 bahasa Inggris,Arab dan Melayu. Hal tersebut berbeda dengan Pengadilan di Singapura pada waktu memutuskan perkara penggunaan kata Kopitiam antara Kopitiam Investment Pte Ltd (tergugat) dengan RC Hotels Pte Ltd (penggugat),dimana kata kopitiam memang boleh dipakai oleh siapa saja (deskritif) karena hakim pengadilan di Singapura rata-2 adalah orang dari suku Tionghoa yang mengenal baik dialek suku Tionghoa.


Jadi,kalau mau mendaftarkan merek di Indonesia perlu memahami bahasa Indonesia terlebih dahulu, pilihlah yang dari bahasa "kurang dimengerti" oleh para Hakim di Indonesia. Ada usul nyeleneh dari seorang teman pembuat manisan yang bentuknya seperti alat kelamin wanita ,kalau begitu daftarkan saja merek manisannya "CIWAI" ....pasti hakimnya juga tidak mengerti kata tersebut,sebab tidak dikenal dalam dialek suku asli yang ada di Indonesia....


Mau daftar...?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun