Mohon tunggu...
teguh imam suryadi
teguh imam suryadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penikmat kopi gilingan sampai sachetan

Penikmat kopi gilingan sampai sachetan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pembuka Pintu Darurat dapat Kena Delik Perusakan? Ah, Bercanda!

29 Mei 2018   13:01 Diperbarui: 29 Mei 2018   17:38 2838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: fortune.com

Sejumlah orang berdiri di sayap pesawat yang sedang parkir itu. Mereka salah tingkah, saling berdesakan berusaha menjauh dari badan pesawat yang bertuliskan Lion Air. Entah akibat saling berdesakan di tempat yang sempit itu, atau ada yang berinisiatif melompat ke landasan di bawah sana, tiba-tiba sejumlah orang yang berdesakan tadi berjatuhan ke bibir aspal. Lalu, terdengar teriakan ketakutan ....

Itulah sepenggal adegan video yang sedang viral di media sosial pada Senin (28/5/2018). Saya bergidik melihatnya. Lantas membayangkan jika yang jatuh atau terpaksa melompat dari sayap pesawat adalah anak-anak dan orang tua. Bisa dipastikan, dengkul orang tua dan anak-anak akan cedera jika terjun bebas dari ketinggian itu.

Sampai adegan orang terjatuh atau melompat dari sayap pesawat, tidak terlihat ada petugas yang menyodorkan tangga darurat untuk penumpang turun. Logikanya, petugas seharunya sigap membawa tangga dorong yang biasa dipakai untuk naik ke pesawat (bisa dipindah-pindah).

Awal insiden itu, seperti diberitakan oleh media massa adalah kelakar soal bom di pesawat. Seorang penumpang, dikabarkan bercanda dengan menyebut bom. Para penumpang yang mendengar, spontan mengambil keputusan sendiri-sendiri: demi menyelamatkan diri.

Siapa pula yang bisa menjamin "candaan bom" itu tidak serius? Bagaimana jika, misalnya penumpang tadi teroris yang mau meledakkan pesawat? Amit-amit jabang bayi!

Nah, di antara penumpang yang panik itu, salah satunya membuka paksa jendela darurat yang terletak berdekatan dengan posisi sayap kanan pesawat. Tindakan penumpang yang cekatan itu, sudah sangat tepat menurut saya. Selain menyelamatan dirinya, dia juga akan menyelamatkan jiwa penumpang lainnya dengan cara keluar lewat pintu darurat.

Tapi tindakan heroik penumpang pesawat yang membuka paksa pintu darurat itu mendapat apresiasi berupa sanksi dari pihak maskapai. Dia diperkarakan karena merusak pintu darurat. Dalam siaran pers tertanggal 28 Mei 2018, manajemen Lion Air menjelaskan soal penanganan penumpang dan penerbangan bernomor JT687 Rute Pontianak ke Cengkareng itu.

Lion Air tidak membenarkan penumpang merusak pintu darurat, dan berharap perbuatan tersebut diproses sampai ke pengadilan.

Membaca surat elektronik ini, jumlah kerutan di jidat saya langsung bertambah. Kok, yang jadi persoalkan oleh maskapai justru penumpang yang berusaha menyelamatkan diri dari "ancaman bom"? Bukankah penumpang melakukan hal itu, karena dia terdeak akibat candaan penumpang lainnya tentang bom?

Bercanda dengan materi soal bom adalah sebuah kejahatan. Hal ini adalah amanat Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lebih jelasnya soal sanksi terkait hal itu ada di Pasal 437 tersebut; yang menyatakan:

  1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun.

Berpijak pada aturan yang ada tersebut, yang dipersoalkan oleh maskapai malah penumpang yang menjadi korban "informasi palsu" tentang bom, seperti yang menjadi bahan candaan penumpang lainnya, yang semestinya ditindak.

Sebagai konsumen, penumpang adalah raja yang harus mendapatkan fasilitas sesuai harga yang dia bayar. Dia membayar tiket untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Ketika penumpang menjadi korban kasus candaan bom, mengapa dia yang dijatuhi sanksi? Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Semoga saja, maskapai penerbangan benar-benar adil kepada para penumpang pesawat mereka. Dan, semoga saja para bajingan yang senang bercanda soal bom di pesawat itu benar-benar mendapat sanksi keras sesuai Undang-Undang. Atau apakah undang-undang itu sudah tidak mempan?

By the way, kabarnya sudah ada sembilan kasus "candaan bom" di pesawat, yang tidak pernah sampai membawa pelakunya ke penjara. Kalau sudah begini, kapan kapoknya? Jadi, apakah kalau kita bercanda soal bom di pesawat akan kena sanksi penjara? Ah, bercanda!! **

Foto Arsip
Foto Arsip

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun