Mohon tunggu...
teguh imam suryadi
teguh imam suryadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penikmat kopi gilingan sampai sachetan

Penikmat kopi gilingan sampai sachetan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Pembuka Pintu Darurat dapat Kena Delik Perusakan? Ah, Bercanda!

29 Mei 2018   13:01 Diperbarui: 29 Mei 2018   17:38 2838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: fortune.com

Sebagai konsumen, penumpang adalah raja yang harus mendapatkan fasilitas sesuai harga yang dia bayar. Dia membayar tiket untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan. Ketika penumpang menjadi korban kasus candaan bom, mengapa dia yang dijatuhi sanksi? Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga.

Semoga saja, maskapai penerbangan benar-benar adil kepada para penumpang pesawat mereka. Dan, semoga saja para bajingan yang senang bercanda soal bom di pesawat itu benar-benar mendapat sanksi keras sesuai Undang-Undang. Atau apakah undang-undang itu sudah tidak mempan?

By the way, kabarnya sudah ada sembilan kasus "candaan bom" di pesawat, yang tidak pernah sampai membawa pelakunya ke penjara. Kalau sudah begini, kapan kapoknya? Jadi, apakah kalau kita bercanda soal bom di pesawat akan kena sanksi penjara? Ah, bercanda!! **

Foto Arsip
Foto Arsip

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun