Mohon tunggu...
Teguh Ikhmal Bakhtiar
Teguh Ikhmal Bakhtiar Mohon Tunggu... Lainnya - Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

Apa yang membuat kamu yakin sekarang kamu sedang tidak bermimpi?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik ERP di Jalanan Jakarta Sudah dari Lama

11 Januari 2023   15:30 Diperbarui: 11 Januari 2023   16:49 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: trenasia.com

Implementasi sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) akan segera dimulai pada tahun 2023. Ini adalah jadwal terbaru yang disampaikan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli. Walaupun demikian, wacana tentang aturan ERP sudah terdengar sejak era Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso pada tahun 2006.

ERP dipilih sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta sebagai pengganti kebijakan 3 in 1 yang dianggap tidak efektif. Kebijakan 3 in 1 dianggap tidak efektif karena sanksi yang diberikan terhadap pelanggar sangat lemah. Oleh karena itu, ERP dipilih dengan menerapkan biaya bagi kendaraan pribadi yang melewati jalan tertentu pada jam-jam sibuk.

ERP dipilih sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota, yang merupakan duplikasi dan modifikasi dari kebijakan jalan berbayar yang sudah terkenal di negara-negara maju, salah satunya Singapura. Di Singapura, ERP telah terbukti efektif dalam meningkatkan kecepatan kendaraan dan mengurangi tingkat kemacetan.

Pada tahun 2013, banderol harga 2 dolar Singapura atau sekitar Rp 14.000 saat itu mampu meningkatkan kecepatan kendaraan sebesar 20% dan menurunkan tingkat kemacetan rata-rata sebesar 13% selama jam operasional ERP. Namun kemudian pelaksanaan aturan ERP berlarut hingga akhirnya penerapan jalan berbayar ganjil-genap dipilih sebagai transisi menuju penerapan ERP secara keseluruhan.

Meskipun aturan ERP sudah diusulkan sejak lama, namun implementasinya belum terealisasi hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari studi yang belum selesai hingga kendala dalam proses lelang kontraktor. Namun, meskipun demikian, uji coba aturan ERP telah beberapa kali dilakukan. Salah satunya dilakukan pada bulan Juli 2014 di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Bahkan, gerbang ERP atau yang disebut gantry sudah dipasang di depan Panin Bank yang berada di dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Laporan hasil uji coba menunjukkan hasil yang positif.

"Kepala Dinas (Kadishub) sudah menyampaikan laporannya kepada saya pagi ini. Prinsipnya bagus, bisa mendeteksi kendaraan yang lewat dan berapa jumlahnya. Ini sangat bagus," kata PLT Gubernur DKI Jakarta pada saat itu, Ahok di Gedung Balai Kota, Rabu (16/7/2014).

Saat itu Ahok menyatakan bahwa harga yang akan diterapkan untuk setiap kali lewat berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun penerapannya kembali tertunda. Rencana penerapan pada tahun 2014 harus ditunda ke tahun 2015 karena alasan proses lelang jalan belum selesai.

Pada tahun 2015, Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan ERP akan mulai diterapkan pada tahun 2016. Saat itu dia menyatakan bahwa implementasinya masih terkendala oleh beberapa masalah teknis.

"Seharusnya bisa (pada tahun 2016). Saat ini kami sedang menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Ada beberapa laporan yang tidak normal, ada yang mengatakan bahwa mereka mulai mengubah spesifikasi yang tidak sesuai dengan Singapura, padahal arahan saya sangat jelas," kata Ahok.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun