Mohon tunggu...
Teguh Ikhmal Bakhtiar
Teguh Ikhmal Bakhtiar Mohon Tunggu... Lainnya - Kosong itu isi, Isi itu kosong, teguhikhma@gmail.com

Apa yang membuat kamu yakin sekarang kamu sedang tidak bermimpi?

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RKUHP Disahkan: Mana Saja Pasal yang Menjadi Kontroversi

7 Desember 2022   08:16 Diperbarui: 7 Desember 2022   08:34 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber gambar: Tribunnews.com

Pada hari Selasa, 06 Desember 2022 telah disahkannya RKUHP oleh DPR melalui rapat Paripurna DPR RI. Setelah sekian lama perdebatan dan banyak pasal yang dipertanyakan dan kurang mendalam akhirnya disahkan juga. RKUHP disahkan melalui rapat Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPR RI dari fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tanpa Ketua DPR Puan Maharani.

Sebelumnya sudah banyak aksi yang dilontarkan dari kalangan masyarakat bahkan mahasiswa ikut turun ke jalanan untuk meminta DPR mengkaji baik-baik semua pasal yang ada di dalam RKUHP ini.

Banyak yang menyoroti pengesahan RKUHP ini mulai dari media lokal bahkan sampai media internasional. Penyorotan ini karena beberapa pasal-pasal yang menjadi perdebatan yang menganggap pasal tersebut sangat merugikan masyarakat.

Terdapat sekiranya 8 pasal yang membuat RKUHP disahkan ini dianggap kurang tepat. Beberapa pasal yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat yaitu:

1. Demo atau Unjuk rasa harus melakukan pemberitahuan dahulu

Salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 256. Pasal ini mengatur bahwa semua demonstrasi atau pawai tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan,

Pasal ini akhirnya dianggap masyarakat bisa mengurangi demokrasi di negeri ini.

2. Penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara

Penghinaan ini mencangkup Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan lembaga negara seperti Menteri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Pasal yang mengatur ini adalah pasal 240 RKUHP.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang menghina akan terancam hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

3. Penyebaran berita hoax

Penyebaran berita hoax akan mendapatkan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. Sementara itu, orang yang menyebarkan berita berlebihan dapat terancam 2 tahun penjara. Pasal ini adalah pasal 263 RKUHP.

Pasal ini dianggap mengurangi kebebasan berpendapat di masyarakat.

4. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun