Mohon tunggu...
Teguh Agus Wahyudi
Teguh Agus Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santuy bisa merubah hidupmu

Just Do it and Keep Istiqomah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kondisi HAM di Indonesia

11 November 2021   19:53 Diperbarui: 11 November 2021   20:17 7756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo sobat kompasiana yang berbahagia, saya sebagai penulis akan membahas bagaimana kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Kita ketahui bahwa HAM merupakan hal yang sudah melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan di dunia. Hak tersebut jelas sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berprikemanusiaan. Memiliki hak bukan berarti bisa melakukan apapun tanpa batasan, hak setiap orang dibatasi dengan hak orang lain yang berarti hak kita harus sejalan dengan hak orang lain, jika tidak maka akan terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban.

Dalam rangka melindungi HAM Indonesia telah dibentuk lembaga HAM yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM dibentuk pada tahun 1993 oleh keputusan Presiden Nomor 50. Hal tersebut dibuat karena banyaknya tuntutan masyarakat mengenai perlunya penegakan hak-hak asasi manusia di Indonesia.

Penegakan HAM di Indonesia mengalami kesenjangan, masih banyak HAM yang dilanggar dan tidak memiliki kesadaran akan HAM yang sebenarnya. Hairansyah menyampaikan bahwa komnas HAM duibentuk oleh pemerintah degan tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia.

Ketika membahas tentang persoalan covid-19, maka dalam perlindungan, penegakan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia belum banyak berubah. Banyak aduan yang diterima oleh Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi manusia, juga dalam kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi pada masa pandemi covid 19.

Selain penanganan covid 19 yang belum selesai, kurangnya perspektif hak asasi manusia atau rendahnya koordinasi antar lembaga dan kementerian akan menimbulkan kerugian di masyarakat. Karena itu dalam posisi sekarang mengedar vaksin gratis kepada masyarakat merupakan hal yang paling ampuh dalam mengembalikan keadaan seperti semula dan menjadikan HAM lebih berarti.

Pada tahun 2020 merupakan tahun perlemahan perlindungan HAM. Oleh karena itu, pemerintah indonesia dapat menjamin HAM yang akan memperburuk selama beberapa tahun terakhir. Terjadinya banyak intimidasi kepada mahasiswa, jurnalis, akademisi dan aktivis yang mengkritik pemerintah akan sangat sensitif. Jika pemerintah tidak dapat membuka lembaran baru, maka HAM di Indonesia tidak akan berkembang dan maju, malah semakin merosot.

Dalam catatan HAM Indonesia selama tahun 2019 sampai sekarang, dinyatakan bahwa HAM di Indonesia sedang mengalami kemerosotan oleh pemantau HAM dunia, yaitu Human Rights Watch (HRW). Dipaparkan bahwa Indonesia memiliki sembilan isu penegakan HAM yang dirilis pada pertengahan bulan januari 2020, berikut merupakan sembilan isu yang sedang mengalami kemerosotan:

  • Hak Atas Kebebasan Berekspresi
  • Menetapkan Pertanggungjawaban atas Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
  • Memastikan Akuntabilitas Atas Pelanggaran HAM oleh Aparat Keamanan
  • Menjunjung Tinggi Hak Perempuan dan Anak Perempuan
  • Menghormati HAM di Papua
  • Menghapus Hukuman Mati untuk Semua Kejahatan
  • Akhiri Pelecehan, Intimidasi, Serangan dan Diskriminasi LGBTI
  • Memastikan Akuntabilitas Pelanggaran HAM di Sektor Bisnis Kelapa Sawit
  • Hak Atas Kebebasan Berpikir

Dalam web News Detik dikatakan bahwa Komnas HAM menerima lebih dari 2.300 aduan sepanjang 2021. Dari ribuan aduan tersebut, menurut data dari Komnas HAM dijelaskan klasifikasi tertinggi yakni aduan HAM terkait Polri. Hal tersebut karena maraknya Polri yang tidak profesional dalam melakukan prosedur kepolisian, mulai dari kekerasan hingga penyiksaan oleh aparat kepolisian terhadap warga sipil yang semena mena. Aduan terbanyak kedua yakni pengaduan tentang tingkat korporasi yang dimulai dari sengketa lahan dan perusakan pencemaran lingkungan. Aduan terbanyak ketiga yaitu tentang pemerintah daerah yang ewenang wenang terhadap wewenangnya dalam mengelola perlahanan, mulai dari perampasan lahan, toleransi, berkeyakinan dan ancaman kebebasan dalam beragama.

Di tengah mundurnya penegakan HAM dan menguatnya konservatisme di Indonesia, masih memiliki harapan untuk memperbaiki HAM yang salah untuk masa depan maju, terutama tentu perlu adanya aksi mahasiswa dan pelajar turun ke jalanan untuk menyuarakan pendapatnya yang belum digubris.

Banyak hal yang telah terjadi di Indonesia dengan lemahnya HAM membuat semuanya menjadi rumit dan kacau. Kepentingan dengan keuntungan ekonomi dan politik lah yang sangat ingin digapai tapi melupakan HAM yang merupakan dasar dari manusia. Dalam UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, berkeluarga dan melanjut keturunan, hak berkembang, hak dalam keadilan, hak bebas pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dll. Hal tersebutlah yang menjadi kunci dalam hidup kebersamaan dengan menjunjung HAM untuk melibatkan dengan hak lainnya.

Jika HAM tidak dapat di jamin secara penuh oleh negara dapat dipastikan negara tersebut memiliki tingkat kejahatan yang sangat tinggi. Dengan menggunakan jabatan bisa memperlakukan manusia biasa dengan sesuka hati, hal tersebutlah yang membuat masyarakat semakin takut dengan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahannya. Contohnya seperti negara Korea Utara yang dicatat bhwa banyaknya penduduk yang melarikan diri dari Korut ke Korsel setiap tahunnya, ada lebih dari 3000 penduduk yang keluar secara diam diam ke Korsel (secara ilegal) untuk menginginkan kebebasan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun