Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dugaan Korupsi Bantuan Gempa Cianjur dan Pendekatan Menjaga Alur Normatif Penanggulangan Bencana

27 Desember 2022   12:57 Diperbarui: 27 Desember 2022   13:36 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Cianjur, Maman Suherman. Photo: kompas.com

Bertebaran informasi, Bupati Cianjur, Herman Suherman, diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan bencana gempa bumi. 

Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 16 Desember 2022. 

Laporan dugaan korupsi disampaikan perwakilan Acsenahumanis Respon Foundation (ARF), Ery, setelah diperoleh adanya kecurigaan bantuan asing yang diterima pihak Bupati pada saat diteruskan kepada korban bencana dalam keadaan tidak utuh. 

Bantuan berasal dari Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta batre carge untuk tenda. 

Barang-barang bantuan itu, menurut keterangan Acsenahumanis Respon Foundation, dikutip dari laman KOMPAS.com bahwa Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta me-repacking bantuan menjadi berbeda. 

Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar. 

Dengan adanya keterangan tersebut, Bupati membantah telah menyelewengkan bantuan asing. 

Menurutnya, hal itu adalah fitnah yang dituduhkan kepadanya. Saat ini, kedua belah pihak yaitu pelapor dan Bupati masih sama-sama mempertahankan pendapatnya. 

Sementara pihak KPK terus mendalami laporan itu sampai diperoleh keterangan yang sebenarnya. 

Peristiwa mengenai persoalan distribusi bantuan bencana semcam ini, kerap kita saksikan dalam beberapa kejadian bencana di tanah air. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun