Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pemulihan Trauma Anak, Distribusi Bantuan, dan Pendekatan Pendidikan Layanan Khusus Pasca Bencana

3 Desember 2022   10:55 Diperbarui: 13 Desember 2022   11:17 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak-anak pengungsian terpusat Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Cianjur, kembali mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Jumat (2/12/2022). (Dok. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB))

Permendikbud RI Nomor 72 Tahun 2013 pasal 1 poin (1) menyebutkan bahwa pendidikan layanan khusus yang selanjutnya disebut PLK adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi.

Bencana alam disebutkan menjadi salah satu jenis layanan PLK disamping keadaan khusus lainnya dalam Permendikbud tersebut dan menjadi tanggung jawab pihak kementerian untuk melaksanakannya.

Pelaksanaan PLK lebih lanjut disebutkan bertujuan menyediakan akses pendidikan bagi peserta didik agar haknya memperoleh pendidikan terpenuhi. 

Sementara itu, untuk ruang lingkup penyelenggaraan PLK meliputi jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada semua jenjang pendidikan.

Pemerintah, dalam melaksanakan PLK ini dapat menunjuk lembaga baik itu secara langsung ditunjuk dari struktural pemerintah sendiri dengan membetuk satuan pendidikan atau secara bersama-sama melaksanakan PLK oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sebagai bentuk layanananya, PLK dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk diantarnya yaitu satuan pendidikan jalur pendidikan formal yaitu: sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi.

Pengertian dari masing-masing istilah tersebut, diuraikan sebagai berikut: 1. Sekolah kecil yaitu sekolah yang dapat menyelenggarakan layanan pendidikan untuk jumlah peserta didik minimal 3 (tiga) orang.

Lalu yang ke 2, sekolah terbuka, yaitu sekolah yang dapat menyelenggarakan layanan pendidik kunjung dari sekolah induk. 

Ke 3, sekolah darurat adalah sekolah dengan penyelenngaraan layanan pada saat situasi bencana alam dan/atau bencana sosial.

Pengertian yang terakhir yaitu sekolah terintegrasi adalah penyelenggaraan sekolah atau pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi.

Secara teknis, semua pelaksanakan jenis sekolah-sekolah dalam ruang lingkup PLK dilaksanakan dalam bentuk antara lain, a. pemindahan peserta didik ke daerah lain dengan fasilitas bantuan pendanaan dan/atau asrama, bantuan dana tranportasi, kunjungan pendidik, pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT; dan/atau layanan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun