Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Pemulihan Trauma Anak, Distribusi Bantuan, dan Pendekatan Pendidikan Layanan Khusus Pasca Bencana

3 Desember 2022   10:55 Diperbarui: 13 Desember 2022   11:17 894
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anak-anak pengungsian terpusat Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Cianjur, kembali mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Jumat (2/12/2022). (Dok. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB))

Pada masa penanganan dan penantian akhir bencana ini, sejumlah bantuan terus disalurkan. Pendistribusian bantuan berusaha diarahkan oleh berbagai pihak secara merata ke lokasi bencana.

Ada sisi lain pemandangan penanganan pasca gempa oleh para relawan yaitu distribusi tenaga manusia untuk melakukan layanan masalah trauma dan gangguan mental pengungsi. 

Anak-Anak korban gempa Cianjur cukup terhibur dengan hadirnya relawan meski berada di posko darurat. Photo: Donny DS.
Anak-Anak korban gempa Cianjur cukup terhibur dengan hadirnya relawan meski berada di posko darurat. Photo: Donny DS.

Pendidikan Layanan Khusus

Pasca gempa bumi Cianjur, kita menyaksikan banyak sekali fasilitas umum mengalami kerusakan. Beberapa diantaranya yaitu bangunan sekolah.

Setelah banyak fasilitas sekolah yang rusak, pemerintah secara bertahap akan langsung memperbaiki sarana pendidikan itu. 

Sementara anak-anak bersekolah dalam situasi darurat dengan menggunakan fasilitas yang ada.

Tentunya, fasiltas yang bersifat seadanya akan memiliki keterbatasan dan kurang optimalnya pelayanan. 

Namun paling tidak, proses layanan darurat pendidikan semacam itu akan menjawab tuntutan pemerintah, dimana pemerintah memiliki kewajiban melakukan pelayanan wajib belajar kepada para peserta didik dalam keadaan apapun.

Langkah yang ditempuh pemerintah, khususnya elemen terkait pendidikan, yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) dalam hal ini melaksanakan pendekatan layanan pendidikan layanan khusus atau PLK.

Penyelenggaraan PLK, kita bisa merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun