Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Perilaku Buruk Berkendara di Pemukiman Warga dan 6 Langkah Bijak RT Tegakan Aturan

30 November 2022   12:23 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:11 1564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penegakan aturan berlalu lintas.| Foto: Kompas.com

2. Komunikasi Tokoh

Bersama tokoh-tokoh setempat, pengurus RT boleh meminta masukannya sekaligus memohon melakukan penindakan atau peringatan bersama terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. 

Para tokoh biasanya adalah orang berpengaruh di dalam suatu lingkungan RT dan suaranya didengar warga secara luas.

3. Mandat Khusus Petugas Keamanan Lingkungan

Dalam struktur kepengurusan RT, biasanya terdapat satu bidang khusus yaitu bidang keamanan lingkungan. Petugas ini mampu menjadi ujung tombak penyelesaian persoalan.

Petugas yang ditunjuk termasuk warga yang memiliki keberanian lebih melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Petugas keamanan lingkungan ini didaftarkan atau dikoordinasikan keberadaannya kepada aparat penegakan disiplin warga lainnya seperti kepada institusi kepolisian atau TNI.

4. Menerbitkan Surat Imbauan 

Warga sebetulnya sangat menghargai setiap keputusan yang dikeluarkan oleh RT beserta jajarannya. Hal ini mengingat karena warga memiliki sikap tergantung kepada pelayanan RT. 

Untuk itu, surat imbauan untuk sama-sama menjaga ketertiban lingkungan termasuk meminimalisir kemunculan pelanggaran lalu lintas di pemukiman dapat diterbitkan melalui surat resmi RT.

Dalam surat imbauan itu isinya dapat menyangkut hal-hal seperti contoh, warga memperhatikan penggunaan kendaraan yang mengganggu lingkungan dan bersama-sama menegur apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, seperti penggunaan knalpot motor yang bising, kebut-kebutan di area komplek dan pelanggaran yang merugikan lainnya.

Juga imbauan lainnya berbunyi, Warga yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua atau roda empat diimbau memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang layak seperti garasi dan tidak memarkir kendaraan secara sembarangan di badan jalan komplek milik warga karena hal itu sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun