Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ragam Gaya Kelola Ruang Baca Warga

23 September 2022   10:55 Diperbarui: 23 September 2022   11:49 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi model layanan TBM, Forum TBM Kota Bandung bersama Mahasiswa S2 Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia. Photo: Nicky Puspita

Dunia literasi semakin berkembang. Sumber-sumber pengetahuan baru terus bermunculan bersama dengan melejitnya pamor teknologi informasi mutakhir.

Ruang-ruang baca warga pun semakin semarak. Tidak saja menunjuk perpustakaan sebagai satu-satunya ruang pustaka. Berbagai inovasi merujuk kepada istilah penamaan tempat ruang kelola referensi ilmu itu bermunculan menguatkan wacana literasi diberbagai bidang.

Sebagaian warga saat ini semakin terbiasa mendengar atau menyebut nama taman bacaan masyarakat (TBM), pojok baca, sudut literasi warga, literasi corner (sempat dipopulerkan oleh Bank Indonesia dengan sebutan BI Corner), lapak baca, rumah baca, reading club, dan banyak sebutan lain diluar nama-nama perpustakaan itu sendiri.

Menyederhanakan maraknya istilah-istilah bagi ruang baca warga diatas tersebut, selanjutnya akan disebut perpustakaan saja.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan  Pasal 16 mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat menyelenggarakan perpustakaan diantaranya adalah, a. perpustakaan pemerintah; b. perpustakaan provinsi;c. perpustakaan kabupaten/kota;d. perpustakaan kecamatan;e. perpustakaan desa;f. perpustakaan masyarakat;g. perpustakaan keluarga; danh. perpustakaan pribadi.

Aturan tersebut menguatkan lahirnya inisiatif berbagai elemen guna mewujudkan optimalisasi layanan perpustakaan kepada pemustaka dan masyarakat.

Perlu disampaikan disini, mengenai istilah pemustaka memiliki arti, pengguna perpustakaan, yaitu
perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau
lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
perpustakaan (Pasal 1 UU 43 Tahun 2007).

Kemunculan nama perpustakaan yang bermacam-macam itu, melahirkan ragam gaya pengelolaannya. Berbagai aktivis atau pegiat TBM, misalnya,  menyebutkan bahwa TBM sebagai sebuah gerakan, lebih banyak melakukan inisiatif jemput bola pemustaka.

Layanan perpustakaan yang mereka lakukan dapat berupa gelar lapak-lapak baca di jalanan atau suatu tempat keramaian terrentu.

Diskusi model layanan TBM, Forum TBM Kota Bandung bersama Mahasiswa S2 Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia. Photo: Nicky Puspita
Diskusi model layanan TBM, Forum TBM Kota Bandung bersama Mahasiswa S2 Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia. Photo: Nicky Puspita

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun