Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rukun Tetangga

10 September 2022   09:24 Diperbarui: 15 Oktober 2022   05:32 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberagaman dalam kehidupan orang Indonesia sudah tercipta sejak lama. Keberagaman melahirkan banyak sekali potensi lingkungan untuk diberdayakan.

Namun disisi lain, jika saja salah olah, potensi itu dapat berbalik merugikan hingga memicu masalah-masalah tak berkesudahan.

Melihat kepada hal diatas, maka menata keberagaman itu menjadi perlu kiranya bagi kita
agar keheterogenan tersebut dapat memberikan dampak baik bagi kehidupan manusia dan terciptanya kerukunan.

Rukun, kiranya dapat dilakukan bersama komponen terdekat kehidupan sosial kita yaitu tetangga.

Merujuk kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tetangga yaitu orang atau rumah yang langsung berdekatan atau  bersebelahan dengan kehidupan seseorang lainnya. Istilah lainnya dari kata tetangga tersebut yakni, jiran.

Pemerintah Indonesia, menyebut praktek penataan keberagaman itu dalam sebutan Rukun Tetangga atau RT. Istilah RT ini lalu berkembang sebagai suatu lingkup kecil hidup bertetangga dan ruang layanan pemerintahan di tingkat paling bawah.

Di Kota Bandung, melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung Nomor 215 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pasal 1 ayat 10 menyebutkan bahwa, Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah
Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat
setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan
kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah.

RT ini masih menjadi bagian penting dari pemerintahan, namun secara struktur terpisah dari kerangka besar pemerintahan. Dalam hal ini, RT berbentuk lembaga hasil swadaya masyarakat serta ditopang oleh usaha-usaha mandiri yang bisa dikembangkan pada lingkungan setempat.

Sesuai tugas dan fungsinya, RT memiliki peranan yang dinamis terutama saat menghadapi kompleksitas masalah warga sehari-hari.

Begitu juga, RT ini "memegang" kendali terhadap pengadministrasian warga dan turut serta mengurai penyelesaian persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan dan hidup bertetangga  yang timbul bersama institusi kemitraannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun