Mohon tunggu...
Tegar Setiawan
Tegar Setiawan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa UIN Walisongo

Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa itu Zakat?

6 Desember 2021   07:21 Diperbarui: 6 Desember 2021   07:36 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: jumatberkah.com

            Tamlik ialah orang yang memindahkan kepemilikan harta kepada yang berhak menerimanya. Tamlik menjadi syarat sahnya pelaksanaan zakat, yakni kepemilikan harta zakat harus dilepaskan dan diberikan kepemilikanya kepada para mustahiq. 

Macam-Macam Zakat

      Pada dasarnya zakat dibagi menjadi dua macam yaitu : 

1. Zakat mal ( harta) 

     Zakat mal yaitu zakat yang berkaitan dengan kepemilikan harta tertentu dan memenuhi syarat tertentu. Zakat ini meliputi zakat tumbuh-tumbuhan, zakat binatang ternak, zakat perniagaan, zakat barang tambang, dan zakat emas dan perak. 

2. Zakat Fitrah

      Zakat fitrah adalah zakat yang diperintahkan nabi Muhammad kepada umat Islam pada tahun diwajibkan puasa Ramadhan sampai hari terakhir bulan ramadhan sebelum sholat idhul fitri. 

 Orang yang berhak menerima zakat

          Ada 8 golongan orang yang berhak mendapatkan atau menerima zakat. Allah AWT telah memberikan jaminan untuk menjelaskan data orang-orang yang berhak menerima zakat. Hal tersebut tertera di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60. Yang artinya Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana" 

Diantara orang yang berhak menerima zakat adalah;

1. Orang fakir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun