Mohon tunggu...
SYAMSUL BAHRI
SYAMSUL BAHRI Mohon Tunggu... Administrasi - Conservationist

Pensiunan PNS

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Mahar Politik, Bentuk Pelacuran Politik

3 Februari 2020   17:37 Diperbarui: 3 Februari 2020   17:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

(MENGABURKAN KELAYAKAN PEMIMPIN DAERAH DALAM PILKADA)

Oleh SYAMSUL BAHRI,SE

Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 23 September 2020, sebanyak 270 daerah, dengan rincian 9 pemlihan gubernur yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, sebanyak 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikotayang saat ini sudah melakukan Tahapan-tahapan Pilkada melalui rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)

Hampir setiap pesta demokerasi baik Pemilihan Legeslatif, Presiden bahkan Kepala Daerah menyangkut money Politic (Politik uang) selalu menjadi permasalahan dan isu dan merupakan tumor ganas yang menjalar keseluruh tubuh, jika tidak segera dioperasi atau dikemotherapy, lambat laun akan semakin mengganas dan akan menggerogoti seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat di negeri ini.

Bahwa dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, kondisi saat ini dalam Proses penjaringan Kepala Daerah oleh Partai Politik baik secara sendiri maupun secara koalisi, sesuai dengan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, tidak menjadi bagian dari tahapan Pemilu, pada hal pada tahapan penjaringan oleh Partai ada kecenderungan permainan mahar politik berada di area ini, sehingga permainan di area ini diharapkan dapat masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kondisi penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah yang dilakukan melalui partai baik sendiri maupun koalisi sesuai persyaratan partai politik/gabungan partai politik untuk dapat mengusung calon ialah memperoleh 20% kursi atau 25% suara dari jumlah kursi di DPRD bersangkutan.

Salah satu proses yang cukup membuat suhu perpolitikan di Indonesia meningkat dalam arena Pilkada serentak 2020 ialah proses pencalonan yang dilakukan melalui partai pengusung. Hal itu terkait dengan fenomena dan isu yang mengungkap masih adanya partai yang mensyaratkan 'mahar politik' kepada seorang calon yang meminta dukungan untuk maju sebagai kandidat dalam Pilkada 2020.  

Mahar politik' (istilah dalm politik) dalam politik Kepemiluan yang cenderung mengacu pada praktik pembebanan kewajiban oleh partai politik dan/atau Koalisi partai politik kepada seorang bakal calon Kepala Daerah untuk dibebankan sejumlah biaya sebagai mahar politik  atau uang perahu yang kebanyakan dihitung berdasarkan jumlah kursi di Parlemen sebagai partai pengusung serta sebagai syarat untuk memperoleh dukungan atau syarat untuk dapat maju sebagai kontestan dalam Pemilu Kepala Daerah pada suatu wilayah Administratif, sedangkan uang survey, biaya pendaftaran, fit and proferti, biaya survey elektabilitas di luar uang mahar politik.

Pada titik untuk mendapatkan dukungan atau persyaratan untuk maju sebagai peserta Pilkada yang harus melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing partai yang mengusungnya, justru titik cukup rawanterjadinya transaksi transaksi politik antara bakal calon dengan partai politik/gabungan partai politik rawan terjadi.

Mengantisipasi hal itu Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota mengamanatkan dengan tegas bahwa tidak boleh ada transaksi uang dari calon kepala daerah kepada partai politik.

Jika terjadi dan diketahui serta terbukti maka Partai politik bakal dikenai sanksi berat jika menerima imbalan atau mahar dari calon yang akan diusung, maka parpol tersebut akan diganjar sanksi larangan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun