Mohon tunggu...
SYAMSUL BAHRI
SYAMSUL BAHRI Mohon Tunggu... Administrasi - Conservationist

Pensiunan PNS

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Survei Elektabilitas Bakal Calon Kepala Daerah

21 Januari 2020   18:15 Diperbarui: 21 Januari 2020   18:35 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

(ANTARA MENGEDEPANKAN ORIENTASI ILMIAH ATAU ORIENTASI BISNIS)

Oleh Syamsul Bahri

Pemilihan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati/Walikota akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 23 September 2020, sebanyak 270 daerah, dengan rincian 9 pemlihan gubernur yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, sebanyak 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan walikota yang saat ini sudah melakukan Tahapan-tahapa Peilkada melalui rezim Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898)

Sebuah tahapan yang sangat menentukan bagi Bakal Calon Kepala Daerah, yaitu melakukan proses tahapan mendapatkan Partai pengusung atau Pengusul sesuai dengan jumlah kursi atau suara yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di setiap Wilayah Pemiihan berdasarkan jumlah anggota Legeslatif yang telah ditentukan, yang berbunyi "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."

Secara umum Kursi dari masing-masing partai atau suara yang masuk sebagai anggota legeslatif, tidak mencukupi 20% kursi atau 25% akumulasi suara, sehingga memaksa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat untuk bergabung (koalisi) agar dapat mengusulkan calon kepala daerah.

Untuk mendapatkan partai atau gabungan partai pengusung atau pengusul dengan jumlah suara atau kursi yang telah ditetapkan, maka partai Politik melakukan penjaringan melalui proses pendaftaran dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan. Proses itu lebih lanjut dilakukan dengan bentuk bentuk kajian kelayakan semacam fit and proferty test dan langkah terakhir yaitu survey elektabilitas masing-masing Bakal Calon untuk menguji kelayakan Bakal Calon Kepala Daerah oleh masyarakat melalui Lembaga survey yang telah ditunjuk oleh partai masig-masing dan kecenderungan Lembaga yang direkomendasi adalah Lembaga survey nasional, dengan beban pembiayaan dibebankan kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang mau dan mampu dan telah melalui proses pendaftaran.

Lembaga survei berperan penting dalam memotret perkembangan tingkat popularitas, kesukaan, dan elektabiltas terhadap bakal calon kepala daerah dan partai politik. Untuk mendapatkan data-data evaluasi performa kepuasan para pemilih terhadap Bakal Calon Kepala Daearh dan partai politik.

Dari beberapa pemahaman, survey elektabilitas sangat mementukan dan menjadi nilai/parameter penting seseorang/pasangan untuk menjadi calon yang diusung/diusul oleh Partai baik secara sendiri maupun berkoalisi menjadi calon untuk maju sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah.

Parameter popularitas dan elektabilitas menjadi factor yang sangat menentukan, artinya opini publik yang dikenal oleh masyarakat menjadi indicator penting, mungkin dengan tidak mengabaikan Track dan Trade record masing-masing Bakal Calon Kepala Daerah yang secara umum belum banyak dikenal masyarakat.

Survey elektabilitas ini sangat dirasakan penting oleh para Bakal Calon Kepala Daerah adalah merupakan salah satu model yang dikenal dalam hubungan survei dan perilaku pemilih adalah efek bandwagon. Argumen dalam efek bandwagon yakni seorang pemilih akan cenderung memilih seorang kandidat atau partai politik karena kandidat atau partai tersebut diopinikan akan memenangkan pemilu yang akan direkomendasikan ke Partai pengusung untuk dipilih atau dituunjuk sebagai Calon yang akan akan diusung pada Pilkada nantinya, walaupun efek bandwagon ini tidak menjadi target utama survey.

Karena pemilih cenderung mengikuti pendapat mayoritas, meski tak semua kandidat yang diopinikan menang akan keluar sebagai pemenang pemilu. Itu mengapa hasil poling yang dilakukan pra-pemilu bisa mempengaruhi keputusan seorang pemilih. Kemenangan dalam poling bisa menghadirkan kemenangan sungguhan di hari pencoblosan, atau menjadi self-fulfilling prophecy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun