Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tolak ukur yang penting untuk menentukan tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah secara nyata dan bertanggung jawab.Â
Salah satunya kabupaten jember yang sudah menerapkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Pendapatan asli daerah sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan karena dana tersebut milik pemerintah, sehingga pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengelola dana tersebut.
Di lain pihak pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab yang begitu besar terhadap pengelolaan keuangan tersebut, karena dana tersebut berasal dari masyarakat daerah setempat yang mempunyai hak untuk mendapatkan kembali dana tersebut dalam bentuk pembangunan yang dilakukan daerah tersebut. salah satu sumber dalam pendapatan aslie daerah yang diandalkan pemerintah yaitu penerimaan dai sektor pajak daerah.Â
Salah satu jenis pajak daerah yang diperkenan untuk dilakukan pemungutannya oleh kabupaten/kota adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).Â
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya tersebut dapat keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik dan mempunyai hak atas manfaat dan bumi.Â
Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah nilai jual onek pajak (NJOP), yang ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan dengan pemerintahan kabupaten/kota, selain itu Pajak Bumi Bangunan (PBB) mempunyai peran begitu besar dalam kelangsungan dan kelancaran pembangunaan, sehingga perlu ditangani dan dikelola lebh intensif.