Di negara Indonesia begitu banyak bangunan seperti gedung, mall, rumah dan lain -- lain. setiap bangunan diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan, tidak hanya yang ada bangunannya yang bayar pajak, lahan kosong pun diwajibkan untuk membayar pajak. Apa sih pajak bumi dan bangunan itu?
Pajak bumi adalah pengenaan pajak atas permukaan bumi (lahan) berdasarkan UU nomor 12 Tahun 1985. Sedangkan pajak bangunan adalah pengenaan pajak atas konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada lahan  seperti konstruksi teknik tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat tinggal, atau tempat berusaha, atau tempat yang dapat diusahakan berdasarkan UU nomor 12 Tahun 1985.
Pajak bumi dan bangunan mempunyai peran penting dan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat. pajak memiliki peran penting dalam keberlangsungan masyarakat, terutama di Indonesia.Â
Yang setiap harta diwajibkan membayar pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Pajak terdiri dari pajak bumi dan bangunan, pajak tersebut merupakan pajak yang dikenakan atas harta yang tak bergerak.
Selain itu pemerintah juga mempunyai peran penting dalam pajak sebagai sumber pendapatan utama dan juga sebagai alat pengatur, dan juga salah satu sumber pedapatan daerah yang digunakan uintuk membiayai pengeluaran -- pengeluaran pemerintah seperti membangun infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan dan memperbaiki  infrastruktur.Â
Selain itu pajak mempunyai maksud untuk mengatur atau melaksanakan kebijakam pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi oleh karena itu pajak mempunyai peran penting dalam pembangunan daerah.Â
Pajak merupakan iuran yang wajib dibayar oleh rakyat dengan dasar hukum yang jelas dan dikelola oleh pemerintah sehingga untuk menjalankan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat.Â
Peran pajak dalam suatu negara sebagai salah satu pendapatan pendapatan negara yang dapat menjadi aset negara. Terus bagaimana dengan pajak yang pembayarannya melalui Pendapatan Asli daerah?
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang -- undangan. Â
Sehingga mempunyai konsekuensi dari penerapan tersebut yaitu setaip daerah dituntu untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah yang dgunakan membiayai urusan rumah tangga.Â
Dalam peningkatan ini ditunjukkan melalui kualitas pelayanan punlik sehingga pemerintah  perlu meingkatkan penerimaan dari berbagai sumber penerimaan daerah salah satunta pendapatan asli daerah (PAD).Â