Mohon tunggu...
Sandy Sitorus
Sandy Sitorus Mohon Tunggu... PNS -

Senang untuk berbagi dan membantu

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bunuh Diri Dilegalkan di Beberapa Negara, Apakah Indonesia Termasuk?

3 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 4 Mei 2018   10:32 959
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: opinionfront.com

Hidup segan mati pun tak mau, bukan tak banyak pasien yang mengalami hal ini. Mereka berjuang untuk berupaya agar sembuh total. Tapi apa daya, rasa sakit semakin menggoroti seluruh tubuh sehingga rasanya ingin mati saja tapi roh tak kunjung melepaskan raga sehingga pasien hanya bisa terbaring meringis kesakitan dengan berbagai alat tertempel di tubuh. 

Itulah kondisi seseorang ketika dia sudah tidak merasa tahan lagi dengan rasa sakitnya, ataupun situasi dimana keluarga yang meratapi salah satu anggotanya yang terbaring diam di tempat tidur, berada dalam keadaan koma berbulan-bulan. Diagnosa dokter mengatakan sudah tidak mungkin lagi sembuh, hanya tinggal waktu saja.

Jika dihadapkan kondisi tersebut, mungkin beberapa orang memilih untuk melakukan Euthanasia. Apakah Euthanasia itu?

Menurut Wikipedia, Euthanasia (dari bahasa Yunani: -, eu yang artinya "baik", dan , thanatos yang berarti kematian) adalah praktik pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.

Euthanasia terdiri dalam berbagai bentuk:

  • Euthanasia aktif: langsung menyebabkan kematian pasien --- misalnya, dengan menyuntikkan obat penenang dalam dosis besar.
  • Euthanasia pasif: menghentikan berfungsinya fasilitas medis  yang bekerja, misalnya, memberhentikan atau menahan opsi pengobatan.
  • Euthanasia volunter: terjadi atas permintaan pasien tanpa di bawah pengaruh siapapun, dan meminta bantuan profesional medis untuk mengakhiri nyawanya.
  • Euthanasia non-volunter: terjadi ketika pasien berada dalam kondisi tidak sadar sehingga orang lain harus membuat keputusan atas nama mereka di mata hukum.
  • Euthanasia involunter: alias paksaan, keluarga yang meminta tetapi pasien menolak. Ini bisa termasuk kategori pembunuhan.

Euthanasia sudah banyak dilakukan di berbagai negara di belahan bumi, seperti Belanda, Belgia, Luxemburg, Australia Utara, Swiss, Kolombia, Oregon, Montana dan Washington D.C. 

Bukan hal yang mudah untuk memperjuangkan hak euthanasia di negara tersebut. Tiap negara memiliki aturan hukum yang berbeda dalam menanggapi permintaan Euthanasia. Bagaimana dengan di Indonesia?

"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun." Pasal 344 KUHP

Dari aturan hukum di atas, secara jelas Indonesia melarang Euthanasia dilakukan. Ada satu kasus Euthanasia yang pernah terjadi di Indonesia seperti yang dialami oleh Bapak Hassan Kusuma. 

Sebuah permohonan untuk melakukan euthanasia pada tanggal 22 Oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33 tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan di samping itu ketidakmampuan untuk menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. 

Permohonan untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk euthanasia yang di luar keinginan pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7 Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun