Mohon tunggu...
Teddy Triyadi Nugroho
Teddy Triyadi Nugroho Mohon Tunggu... Freelancer - LP3ES/ Sosiologi Universitas Negeri Jakarta

Cogito Aliquid// Menulislah Dengan Rendah Hati Tausosiologi.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law dari Pembahasan, Pengesahan hingga Penolakan

9 Oktober 2020   13:30 Diperbarui: 9 Oktober 2020   14:54 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Fajar Online

Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 5 Oktober 2020 telah mensahkan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. Sebelum nya pemerintah dalam penjelasannya menargetkan 100 hari untuk mengesahkan RUU tersebut. Meskipun berbagai penolakan telah terjadi namun nyatanya DPR tetap melakukan pembahasan dan akhirnya mensahkan nya menjadi undang-undang.

Apa Itu Omnibuslaw

Omnibus berasal dari bahasa Latin, artinya "untuk semuanya" atau semua dijadikan Satu. Sejarah omnibus law, di Amerika lebih dikenal sebagai omnibus bill, yang terkenal Adalah mengenai Compromis of 1850 di Amerika yang menyatukan perbedaan antara negara-Negara bagian yang pro penghapusan perbudakan dan negara-negara bagian yang Mempertahankan perbudakan. Selanjutnya omnibus bill secara rutin juga diterapkan oleh Kongres Amerika untuk menyatukan anggaran beberapa Kementrian dalam satu paket, Disebut sebagai omnibus spending bill. Negara lainnya yang menerapkan omnibus bill antara Lain Kanada, Irlandia, Selandia Baru dan Australia.

Menurut Suchjar Effendi seorang ekonom German dalam tulisannya menjelaskan Omnibus Law yang diperkenalkan Pemerintah Indonesia  meniru apa yang diterapkan di Negara-negara tersebut. Seluruhnya ada sekitar kurang lebih 79 UU yang akan dijadikan satu UU. Karena Cakupan dan ukuran sangat besar, omnibus law ini sangat membatasi kesempatan anggota Parlemen untuk memperdebatkannya dan untuk mengujinya lebih mendalam.

Dalam Sejarahnya UU ini bertujuan untuk mengatasi berbagai UU yang saling bertentangan atau Tumpang tindih. Waktu untuk membahas begitu banyak UU ini juga sangat terbatas. Namun yang juga disayangkan aktor-aktor yang terlibat dalam persiapan UU ini juga terbatas hanya dari pihak Pemerintah, Pengusaha dan Akademisi. Sementara Perwakilan Serikat Pekerja, Lembaga Swadaya Masyarakat sampai Lembaga Konsumen tidak dilibatkan. Padahal mereka merupakan bagian Penting dalam masyarakat yang demokratis. Dari alasan ini, menurut Suchjar omnibus law ini dapat dikategorikan sebagai anti dari Demokrasi.

Omnibuslaw Berpihak Kemana?

Omnibus Law Cipta Kerja ini merampingkan 82 Undang -- undang yang terdiri dari  1.194 pasal dan  meliputi 10 ruang lingkup yang akan diatur: 1) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, 2) Ketenagakerjaan, 3) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMK-M serta perkoperasiaan, 4) Kemudahan Berusaha, 5) Dukungan riset dan inovasi, 6) Pengadaan lahan, 7) Kawasan Ekonomi, 8) Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional, 9) Pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan 10) Pengenaan sanksi.

Menurut Front Mahasiswa Nasional(FMN)dalam Tulisannya  menjelaskan pemerintah berkeinginan untuk menggenjot ekonomi Indonesia melalui derasnya investasi dan utang yang masuk ke Indonesia, dengan kemudahan bisnis dan investasi serta insentif lainnya yang akan diberikan pemerintah untuk melayani kepentingan para imperialis.

Dalam hal ini Undang undang tersebut menginginkan investor untuk lebih banyak memberikan modalnya ke Indonesia. Dengan begitu menurut pandangan pemerintah akan menyerap tenaga kerja lebih banyak dan membuat ekonomi Indonesia bertumbuh. Terlebih lagi manfaat Omnibuslaw menurut pemerintah dapat membuat penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hyper-regulasi), yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja. Selain itu juga sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

Serta mendorong peningkatan investasi, sehingga akan mampu menciptakan lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMK-M dan Koperasi, sertameningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh. Jumlah UMK (Mikro dan Kecil) = 64,13 Juta dari Total UMKM= 64,19 atau sebesar 99,98%, dengan jumlah tenaga kerja di sektor informal sebesar 70,5 juta (55,7%), sehingga untuk bisa masuk ke Sektor Formal perlu dipermudah mulai Pendirian, Perijinan, dan Pembinaannya.

Namun menurut versi Buruh dan masyarakat Omnibuslaw dinilai akan menyengsarakan buruh, melalui tulisan Front Mahasiswa Nasional dijelaskan bahwa "Jika UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia akan semakin mempertahankan statusnya sebagai negeri setengah jajahan setengah feodal, penghasil bahan mentah pertanian dan pertambangan untuk diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan cara impor".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun