Dalam hal ini mengkaji suatu permasalahan hukum dari sudut instrumen hukum internasional dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Jenis penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus.Â
Hasil dari penelitian jurnal ini berupa hasil persidangan sengketa impor daging ayam yang dalam keputusan WTO dimenangkan oleh Brasil, dengan 4 (empat) ketentuan yang bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar Positif, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner.Â
Dengan hasil keputusan WTO, Indonesia memutuskan tidak akan melakukan banding dan bernegosiasi dengan Brasil membuat kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak. Kata Kunci: DSB, DSU, Diskriminasi, Mekanisme, WTO, Pelabelan Halal.
Penyebab sengketa impor daging ayam antara Indonesia dan Brasil yaitu kebijakan Indonesia yang menghentikan pengimporan ayam Brasil sejak tahun 2009 yang menyebabkan Brasil mengalami kerugian. Brasil menuntut bahwa Indonesia telah melakukan proteksi perdagangan dimana hal ini melanggar berbagai aturan WTO, termasuk Agreement on Sanitary and Phytosanitary Measures, Agreement on Technical Barriers to Trade, Agreement on Agriculture, the Agreement on import Licensing Procedures, dan Agreement on Preshipment Inspection.Â
Penyelesaian sengketa impor daging ayam Brasil diselesaikan melalui mekanisme DSB WTO dengan aturan-aturan dari DSU Dalam keputusan final report tanggal 7 oktober 2017 dimenangkan oleh Brasil, 4 (empat) ketentuan yang dimenangkan oleh Brasil karena dianggap bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar produk yang dapat diimpor (positif list), persyaratan penggunaan produk impor (itendeduse), prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner (unduedelay).Â
Indonesia dan Brasil bersepakat untuk tidak melakukan banding dan melaksanakan kesepakatan bahwa Brasil menerima tawaran Indonesia untuk tidak mengimpor daging ayam ke Indonesia karena Indonesia dalam kondisi kelebihan produksi dan mengambil kesempatan untuk mengekspor daging sapi ke Indonesia dan kerja sama lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak