Babakan Ciamis, Kota Bandung (9/8) Mahasiswa KKN Tim II UNDIP melakukan sosialisasi kepada masyarakat di daerah Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Babakan Ciamis, Kota Bandung, Jawab Barat. mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berdasarkan Hukum Nasional maupun Hukum Internasional.
Kasus KDRT masih sering terjadi dalam hubungan relasi personal. Hal tersebut tentunya harus segera dihapuskan. Hal tersebut dikarena dampak dari KDRT ini yang cukup berbahaya baik secara fisik maupun psikis. Hal tersebut diperparah dengan status pelaku yang biasanya dekat dengan korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan dan kakek terhadap cucu. Hal tersebut membuat korban sulit melapor.
Di Indonesia sendiri, banyak masyarakat yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Wanita seringkali menjadi korban dalam kasus KDRT ini. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA, Kementerian PPPA) pun mencatat, pada periode 1 Januari 2022 hingga 21 Februari 2022 ada 1.411 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut menunjukan bahwasanya kesadaran upaya masyarakat terhadap penghapusan KDRT ini masih minim.
Alasanya cukup beragam, mulai dari ketidak-cocokan korban dengan pasanganya, hingga masalah ekonomi. Hal tersebut makin diperparah dengan ketakutan korban untuk melapor. Alasanya cukup beragam, mulai dari adanya ketergantungan dengan pasangan hingga ketidak-tahuan korban cara untuk melapor. Sehingga penting adanya sosialisasi penghapusan KDRT khususnya berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Babakan Ciamis yang dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2022 ini disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat Kelurahan Babakan Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Tidak hanya hadir, para peserta sosialisasi juga mencatat materi yang kami sampaikan dan juga aktif bertanya. Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya memahami regulasi PKDRT dan cara melapor kepada pihak yang berwajib apabila terjadi kasus KDRT, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus menjadi korban KDRT di kemudian hari.
Ditulis oleh : Muhammad Rakha Farras-Fakultas Hukum
Dosen pembimbing : Setya Budi Muhammad Abduh, S.Pt., M.Sc., Ph.D.,