Mohon tunggu...
Teene_ 99
Teene_ 99 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Akuntansi Perpajakan STIE "YKP" YOGYAKARTA

Sarjana Akuntansi Perpajakan STIE "YKP" YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden dan Warisannya

5 November 2022   09:40 Diperbarui: 5 November 2022   09:53 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.pexels.com/id-id/foto/bendera-langit-biru-di-luar-rumah-siang-hari-9177958/ 

Seperti yang kita ketahui, dari awal berdirinya Negara hingga saat Indonesia telah memiliki tujuh Presiden yang menjabat sebagai Kepala Negara (Presdien). Namun, sudahkah kita mengetahui warisan-warisan berharga yang ditinggalkan oleh mereka?. Oleh sebab itu marilah kita menengok sedikit perjalanan Kepala Negara kita.

Presiden Pertama (1945-1967), 

Sang Proklamator Ir. Soekarno atau yang lebih akrab disapa Bung Karno. Ia lahir pada 6 Juni 1901, Peneleh, Surabaya. Ia mendapatkan gelar Insinyurnya  di echnische Hooge School (THS) jurusan teknik sipil atau sekarang dikenal sebagai kampus ITB pada tanggal 26 Mei 1926. Pada 4 Juli 1927, Seokarno merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia), dikutip dari kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id. Dia sangat berperan penting dalam perjalanan kemerdekaan bangsa ini. Namanya tak akan luput oleh waktu di hati masyarakat Indonesia. Dia meninggalkan pikiran-pikiran yang sangat berguna hingga saat ini. "Jangan sekali-kali melupakan Sejarah".

Presiden Kedua  (1967-1998), 

Sang Jenderal Soeharto, Lahir pada 8 Juni 1921, Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, Yogayakarta. Ia memulai karir militernya di Sekolah Bintara, Gombong, Jawa Tengah pada tahun 1941. Beliau bergabung dengan TNI pada 5 Oktober 1945 dengan pangkat Sersan KNIL, kemudian Komandan PETA, Komandan Resimen dengan pangkat Mayor, dan Komandan Batalyon dengan pangkat Letnan Kolonel. Beliau juga pernah menjadi Pengawal Panglima Besar Sudirman. Selain itu juga pernah menjadi Panglima Mandala (pembebasan Irian Barat). Pada tanggal 1 Oktober 1965 saat meletusnya G-30-S/PKI Soeharto mengambil alih pimpinan Angkatan Darat. Selain dikukuhkan sebagai Pangad, Jenderal Soeharto ditunjuk sebagai Pangkopkamtib oleh Presiden Soekarno.

Pada saat ia menjabat sebagai presiden pada 1967-1998, Negara begitu maju dalam hal Ekonomi dan Infrastuktur, Walaupun banyak kotroversi didalamnya. Namun kita pernah merasakan nilai tukar Rupiah hanya Rp.420,00-Rp.2.650,00 Per 1 USD. "Saya menantang keras perselisihan Agama. Pancasila telah menetapkan dalam Sila Pertamanya : Ketuhanan yang Maha Esa. Itu tidak khusus untuk satu kepercayaan Agama

Presiden Ketiga (1998-1999), 

Sang Bapak Teknologi, Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang lebih dikenal dengan sapaan Pak Habibie, Lahir pada 25 Juni 1936, Parepare, Ujung Pandang (Makassar). " Ia mendapat beasiswa untuk melanjutkan studi teknik penerbangan di Rhenish Wesfalische Technische Hochschule, Jerman. Tahun 1960 Habibie mendapat gelar Diploma Insinyur. Lima tahun setelahnya, ia meraih gelar doktor konstruksi pesawat terbang dengan predikat summa cumlaude dari tempat yang sama. Dia dijuluki sebagai Mr.Crack karena kontribusi besarnya bagi teknologi pesawat terbang global. Namanya pun melekat menjadi nama teorema di bidang termodinamika. Teorema Habibie (dikenal sebagai Crack Propagation Theory) menyelesaikan persoalan yang sebelumnya memicu banyak kecelakaan pesawat terbang.

Walaupun dikancah Internasional dia sangatlah terkenal, namun dia memilih pulang ke Indonesia untuk memenuhi permintaan Presiden Soeharto. Iapun ditunjuk sebagai CEO dari Industri Pesawat Terbang Nusantar (IPTN), kemudian diangkat menjadi Menteri Negara Riset selama 20 Tahun, Habibie juga kala itu memimpin proyek Pesawat N250 Gatot Kaca yang merupakan Pesawat pertama buatan Indonesia.

Meski singkat, Pada saat Ia menjabat sebagai Presiden. Ia menjadi kunci masa transisi dari Rezim Orde Baru ke Reformasi. Mulai dari mengeluarkan UU NO.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pemisahan Perbankan Indonesia dan Bank Indonesia (BI) yang diatur dalam UU NO.23 Tahun 1999, UU NO.2 Tahun 1999 yang mengatur kebebasan Rakyat Indonesia dalam PEMILU, dan keluarnya Inpres NO.26 Tahun 1999 dan Inpres NO.4 Tahun 1999 untuk mengentikan Diskriminasi terhadap kaum Tionghoa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun