Mohon tunggu...
tulus jokosarwono
tulus jokosarwono Mohon Tunggu... -

sejak smp sudah suka menulis,anggota pwi yogyakarta sampai sekarang.pernah nulis di majalah DR (sudah bubar) Liberty dll alamat rumah:Playen RT01/RWo1 Playen Gunungkidul DIY.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Harso Taruno Divonis Bebas, Langsung Sujud Syukur

17 Maret 2015   23:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:30 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merasa Plong, perkaranya divonis BEBAS, Harso Taruno (67) warga Kepek Saptosari Gnungkidul, sujut syukur didepan Majelis Hakim yang diketuai Yamti Agustina SH, dibantu Hakim Anggota Agung Budi Setiawan dan Nataline Widiastuti. Selasa (17/03) di ruang Garuda PN Wonosari.

[caption id="attachment_356025" align="aligncenter" width="420" caption="harso langsung sujut syukur"][/caption]

Setalah sujut, Harso Taruno berdoa, mengucap terima kasih kepada Allah, yang telah melindungi dan memberikan kebebasan, Harso pernah meringkuk 40 hari ditahannan, dan dibantu pengacaranya Suraji Noto Hartono SH, Harso diijinkan ditahan diluar, dan dalam sidangnya yang ke 14, Harso dinyatakan bebas murni, karena semua Dakwaan Jaksa tidak terbukti.

Majelis Hakim yang membacakan vonis secara bergantian, setelah mendapatkan masukan, baik dari Jaksa, para saksi dan Penasehat hukum, ternyata semua dakwaan dan keterangan para saksi, tidak menguatkan terdakwa Harso Taruno bersalah. Menurut Majelis tindakan yang dilakukan Harso di ladang Petak 136 Hutan Suaka Marga Satwa, hanya memotong akar kayu jati yang mengganggu tanggul/galengan, ternyata pohon jati sampai sekarang masih hidup. Sedang pengakuan Harso memotong pohon jati, karena ada pohon jati yang roboh dan mengganggu, untuk menyingkirkan pohon terlalu berat, maka dipotong menjadi 3 potong.

[caption id="attachment_356026" align="aligncenter" width="420" caption="Harso berdoa"]

1426609966234460100
1426609966234460100
[/caption]

Majelis juga menguraikan keberadaan Hutan Konservasi Sumber Daya Hayati semula Hutan Produktif yang diperbolehkan warga masyarakat mengolah tbelianah kehutanan, dengan cara membeli tahunan, setelah berubah menjadi Hutan Konservasi, sekitar 800 warga termasuk Harso masih mengolah tanah tersebut. Pada hal di hutan konservasi orang mau masuk harus ijin.

Perjuangan Penasehat Hukum Suraji Noto Hartono SH yang juga anggota IKARAGIL JERAMI, akhirnya berhasil menolong Harso Taruno bebas dari Hukuman dan Denda, dalam tuntutannya Jaksa Vivit SH, menuntut hukuman 2 bulan penjara dan denda Rp 400 ribu, serta membayar ongkos perkara Rp 2.000,-.

Ada yang menarik sebelum sidang dimulai, Harso melakukan shalat berjamaah di Mushola PN Wonosari, Harso nampak khusuk dalam shalat kendatipuluhan kamera mengabadikan kejadian di mushola mungil itu.

[caption id="attachment_356028" align="aligncenter" width="300" caption="Harso enunggu vonis"]

14266101571374173691
14266101571374173691
[/caption]

Dengan putusan bebas, Harso tidak akan meneruskan menggarap tanah di Hutan Konservasi, pilih dirumah momong cucu, dan cari rumput untuk ternaknya.***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun