Mohon tunggu...
Tazqia Aulia Zalzabillah
Tazqia Aulia Zalzabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Ilmu Komunikasi 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlunya Tayangan Sensor Infotainment

26 April 2021   23:00 Diperbarui: 26 April 2021   23:38 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Infotainment adalah salah satu jenis penggelembungan bahasa yang kemudian menjadi istilah populer untuk berita ringan yang menghibur atau informasi hiburan. Merupakan kependekan dari istilah Inggris information-entertainment. Infotainment di Indonesia identik dengan acara televisi yang menyajikan berita selebritis dan memiliki ciri khas penyampaian yang unik". Kata salah satu Ensiklopedia bebas di Internet.

Publik kini tengah membicarakan infotainment. Percakapan itu tentang apakah infotainment itu masuk dalam program faktual atau non faktual. Lalu, apakah infotainment itu masuk dalam jurnalisme. Apakah hal tersebut perlu disensor?

P3SPS Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia membagi dua program siaran, yaitu Pertama, Program faktual, antara lain berita, konsultasi on-air, infotainment, reality show, kuis dan program sejenis tanpa rekayasa. Kedua, Program non-faktual antara lain drama, musik, dan program sejenis yang bersifat rekayasa dan bersifat menghibur.

Pada P3SPS menjelaskan bahwa, infotainment diklasifikasikan dalam jenis program faktual. Dalam kenyataannya, menurut saya infotainment ini fleksibel bisa menjadi program faktual maupun non faktual. Dalam bentuknya yang sekarang, infotainment lebih condong dalam mengeksploitasi masalah-masalah yang bersifat pribadi dan hal tersebut bukan untuk kepentingan umum.

Jurnalisme

Lalu, apakah infotainment itu dapat disebut sebagai jurnalisme? Jurnalisme adalah program faktual, tetapi tidak semua program faktual adalah jurnalisme. Dalam jurnalisme, ada idealisme dan kode etik. Ada ideologi yang bertujuan memberikan informasi untuk pemberdayaan masyarakat.

Menurut buku Sembilan Elemen Jurnalisme oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel disebutkan bahwa kewajiban utama jurnalisme ada pada kebenaran dan loyalitas pertama adalah kepentingan publik. Selanjutnya, harus memperhatikan nilai berita, antara lain aktualitas, penting, dan mempunyai efek yang besar bagi kepentingan publik. Dalam penyajiannya harus memperhatikan kode etik jurnalistik.

Dalam hubungan dengan kegiatan jurnalistik, Undang-Undang Penyiaran menyatakan bahwa wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 42). Itu berarti merujuk juga pada Undang-Undang Pers Pasal 1, bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Inilah yang dijadikan dasar oleh praktisi bahwa kegiatan infotainment adalah jurnalistik. Padahal Undang-Undang Pers harus dibaca lebih dalam, informasi apa yang harus dicari dan untuk apa. Harus dibaca asas, fungsi, dan peranan yang menyatakan antara lain bahwa pers nasional melaksanakan peran dalam memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, melakukan pengawasan dan kritik dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6). Undang-Undang Pers juga secara jelas menyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik secara jelas merumuskan ideologi jurnalisme.

Sensor 

Apakah infotainment perlu di sensor? Undang-Undang Pers harus secara jelas mengatur bahwa pers nasional tidak tunduk pada penyensoran, larangan dan penyiaran. Ini berlaku terutama untuk acara berita. Tujuan peninjauan adalah untuk secara paksa menghapus sebagian atau semua materi sebelum dipublikasikan atau disiarkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun