Mohon tunggu...
TauRa
TauRa Mohon Tunggu... Konsultan - Rabbani Motivator, Penulis Buku Motivasi The New You dan GITA (God Is The Answer), Pembicara Publik

Rabbani Motivator, Leadership and Sales Expert and Motivational Public Speaker. Instagram : @taura_man Twitter : Taufik_rachman Youtube : RUBI (Ruang Belajar dan Inspirasi) email : taura_man2000@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jika Investor Amerika dan Eropa Menolak, Lalu UU Ciptaker untuk Investor yang Mana?

16 Oktober 2020   08:38 Diperbarui: 16 Oktober 2020   11:28 1372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fahri Dalam sebuah kegiatan (sumber:jatimtimes.com)

Gelombang penolakan terkait UU Cipta Kerja ini terus mengalir dari berbagai kalangan. Mulai dari sengkarut rapat paripurna yang tidak bulat dalam mengesahkan undang-undang ini, draf "final" yang terus bervariasi hingga akhirnya final dan dikirimkan ke Presiden, hingga pernyataan Presiden sendiri yang memberikan ruang untuk mengujinya di MK jika ada yang merasa kurang puas dengan UU ini.

Semoga hal ini seolah-olah seperti mengkonfirmasi kalau undang-undang ini memang terlalu prematur dan terkesan dipaksakan untuk diundangkan di tengah situasi yang tidak mudah pada saat ini.

Tetapi nasi sudah jadi bubur, meskipun kita masih bisa memakan dan mengolah menjadi bubur yang enak dan bermanfaat. Kita tentu harus melangkah maju. Bagaimana latar belakang hingga akhirnya UU itu disahkan hingga sekarang naskah versi finalnya sudah berada di tangan Presiden tentu saja hanya bisa menjadi ruang untuk diskusi tanpa kita tahu persis isi kepala orang-orang di parlemen sana secara pasti.

Salah satu yang menarik tentang UU Cipta Kerja tentu saja adalah UU ini diharapkan akan mampu mendorong masuknya investasi asing untuk masuk ke Indonesia. Dengan kata lain, Investor asing bisa lebih mudah masuk dan berinvestasi di Indonesia yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan modal di berbagai sektor yang ujungnya tentu saja diharapkan akan meningkatkan lapangan kerja karena banyak sektor yang berkembang.

Tentu ini adalah tujuan yang baik jika memang dilandasi dengan niat dan pikiran yang baik pula. Namun benarkah memang demikian adanya? Benarkah dengan UU Cipta Kerja ini akan membuat investor akan sedemikian bergairah untuk masuk ke Indonesia? Tentu itu adalah pertanyaan yang membutuhkan waktu untuk menjawabnya.

Yang menarik kemudian adalah, Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 justru mengatakan hal yang bertolak belakang. Melalui live di salam satu media sosialnya, Fahri justru menyampaikan hal yang berbeda.

"Sekarang investor Amerika dan Eropa ramai-ramai menulis surat, ini kekeliruan dan mereka menolak undang-undang ini. Kalau investor Amerika dan Eropa menolak, undang-undang ini untuk investor yang mana?" Kata Fahri

Mendengar pernyataan Fahri ini, terlebih dia adalah mantan Wakil Ketua DPR yang punya pengalaman malang melintang dalam membuat regulasi perundangan, maka wajar kalau publik bertanya. Katanya UU ini untuk memudahkan Investor asing masuk, lalu Investor Amerika dan Eropa (asing) justru "menolak" UU ini, lalu untuk investor yang manakah undang-undang ini dibuat?

Memang benar. Yang namanya asing adalah selain Indonesia. Investor dari Papua Nugini juga tentu adalah pihak asing bagi Indonesia. China juga asing bagi Indonesia, Jepang, Nepal dan negara lain juga adalah "asing" bagi Indonesia.

Lalu kita tentu bertanya lagi, apakah memang bukan Negara-negara maju seperti Amerika dan Negara Eropa yang menjadi tujuan mempermudah investasi masuk ke Indonesia? Apakah justru Negara selain Negara itu yang dimaksudkan untuk masuk sebagai Investor ke Negara kita seperti China dan lain sebagainya?

Tentu saja muncul pertanyaan lanjutannya, mengapa kiblat menarik investor justru bukan dari Amerika dan Eropa yang pada dasarnya merupakan Negara-negara yang menganut sistem demokrasi seperti kita? Mengapa harus China (misalnya) yang menganut sistem komunis? Mengapa, mengapa, dan puluhan mengapa tentu bisa muncul dari benak kita menjadi pertanyaan terkait hal ini.

Memang benar, kalau tentu saja kita perlu mempertanyakan kepada Fahri yang mengatakan kalau Investor beramai-ramai mengirim surat ke Pemerintah Indonesia itu apakah sudah valid ataukah tidak. Tetapi minimal, pernyataan orang sekelas Fahri Hamzah seharusnya tentu saja punya dasar argumentasi yang cukup kuat sebelum dilepas ke masyarakat luas.

Lalu sekarang, apakah semakin muncul pertanyaan lanjutan di kepala Anda tentang latar belakang UU ini disahkan? Untuk memudahkan siapa? Untuk memudahkan Investor asing yang mana? Semua berhak bertanya. Tetapi yang paling penting tentu saja, bertanyalah dengan orang yang tepat, pada situasi yang tepat dan dengan cara yang benar.

Kalau kemudian ada yang tidak sesuai hasil dari jawaban yang Anda dapat, maka tenang sejenak, berpikir jernih dan lanjutkan langkah-langkah terhormat dan elegan yang bisa kita lakukan. Yakinlah, kalau Allah selalu bersama orang-orang yang sabar, benar dan bersungguh-sungguh mempejuangkan keadilan di jalan yang benar.

Semoga bermanfaat

Be The New You

TauRa

Rabbani Motivator

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun