Mohon tunggu...
Taupiq Nugraha
Taupiq Nugraha Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ilmu Hukum kategori Legend

Berbagi Ilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilematis: Stupidity dan Law Enforcement di Tengah Pandemi Covid-19

26 Mei 2020   08:41 Diperbarui: 26 Mei 2020   08:45 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sejak merebak pada bulan Maret 2020 sampai tanggal 26 Mei 2020 ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia menyentuh angka 22.750 kasus, dengan kasus kematian mencapai 5.642 orang dan meninggal 1.391 orang. [1] Dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2020, nampaknya tidak menunjukkan bahwa pandemi covid-19 akan segera berakhir. 

22.750 kasus positif corona di Indonesia, berbanding lurus dengan tingkat kebodohan (stupidity) masyarakat Indonesia, yang acuh dengan Physycal Distancing dan Social Distancing. 

Faktanya menjelang hari raya idul fitri dilansir oleh Merdeka.com, setidaknya ada 5 Mall dengan jumlah pengunjung membludak menjelang hari raya idul fitri diantarannya berada di Lombok, Palembang, dan Jember.[2] 

Selain, pengunjung yang membludak para manusia-manusia pencari diskon hari raya ini juga tidak mengenakan masker dan enjoy saja berdesak-desakan seperti acara DWP di tengah pandemi covid-19 yang mengancam kesehatan mereka.[3] 

Ramai nya mall di tengah pandemi covid-19 ini berdampak pada kecemburuan institusional lembaga negara (institutional jealously), MUI mengungkapkan kekecewaan nya terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, menurut sekjen MUI Anwar Abbas,  mall dan transportasi tidak dilarang beroperasi tetapi masjid tetap ditutup. [4]

Kebodohan (stupidity) berlanjut, bahkan sampai tingkat para penegak hukum, masih hangat-hangatnya seorang polisi  di Ciparay Kabupaten Bandung, marah-marah saat ditegur polisi untuk mengenakan masker, bahkan  saat  diminta turun  polisi berinisial HI ini hampir menabrak pengendara.[5] Hal ini menunjukkan bahwa (stupidity) juga menjangkiti para penegak hukum, kalau boleh penulis mengungkapkan peribahasa yang penulis buat sendiri yaitu penegak hukum yang melanggar hukum. 

Janganlah aneh ketika tingkat kebodohan (stupidity), sudah sampai pada tingkatan inti sel, dikarenakan berdasarkan survei asesmen pendidikan dunia (PISA) menempatkan kualitas pendidikan Indonesia di peringkat 72 dari 77 negara, kalah dari Brunei Darussalam dan Malaysia.[6] 

Hasil tersebut diperoleh dari kerja keras stakeholder Indonesia selama ini untuk menciptakan kompetensi guru yang rendah, sistem pendidikan yang membelenggu, lembaga pendidikan yang minim kreativitas.[7] Sehingga wajar saja, istilah mudik dan pulang kampung pun masih menjadi perdebatan pihak istana yang bertitel sarjana sampai professor. 

Kebodohan (stupidity) masyarakat Indonesia yang acuh, diperparah lagi dengan penegakan hukum (law enforcement)  yang lemah, dalam hal ini penegakan hukum terhadap pelanggar PSBB. Padahal sanksi terhadap pelanggar PSBB ini cukup mengerikan apabila ditegakkan dengan benar-benar, secara yuridis dalam KUHP, pelanggar PSBB dapat dikenakan sanksi berupa pidana 4 (empat) bulan penjara, [8] apabila pelanggar PSBB ditegur pihak yang berwenang tapi menyerang pihak yang memberikan teguran maka secara yuridis dapat dikenakan pidana 1 (satu) tahun penjara. [9]

Selain, sanksi yang tercantum dalam KUHP, pemerintahan daerah baik itu pemerintahan daerah Provinsi ataupun pemerintahan daerah Kabupaten/Kota juga mengeluarkan Perda dan Perkada , yang berisi sanksi tidak kalah mengerikan, contoh Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta. 

Delik-delik yang terdapat antara lain tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi administratif denda sebesar paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000, [10] hingga pada sanksi bagi perusahaan sebesar Rp. 25 Juta sampai Rp. 50 Juta, atau penutupan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar PSBB. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun