Mohon tunggu...
deddy Febrianto Holo
deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Relawan - Semangat baru

Rasa memiliki adalah perlindungan alam yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Indonesia Lestari

WALHI NTT: Segera Moratorium Industri Perusak Kawasan Mangrove di NTT

26 Juli 2022   14:03 Diperbarui: 26 Juli 2022   20:31 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pemerintah harus serius menyelamatkan hutan mangrove.

- Perlu adanya rehabilitasi mangrove secara berkelanjuta
-Penyadartahuan tentang mangrove perlu diperkuat ke lapisan masyarakat
-Moratorium kebijakan pembangunan industry tambak di kawasan mangrove

-penegakan hukum di kawasan pesisir


Tanggal 26 Juli merupakan Hari mangrove Sedunia, Indonesia sebagai negara maritim, dengan dua per tiga luas wilayahnya adalah lautan serta panjang garis pantai mencapai 108.000 Km dengan luasan hutan mangrove terbesar di dunia merupakan peluang sekaligus tantangan pembangunan dan ekologi saat ini.

 Berbagai produk kebijakan di sektor perikanan justru memicu krisis mengrove di wilayah pesisir dan pulau kecil. Lalu bagaimana Indonesia menyikapi dampak perubahan iklim ?


Perubahan iklim memiliki dampak yang cukup besar bagi Indonesia. Dampak tersebut diantaranya adalah perubahan pola dan distribusi curah hujan, bencana banjir, tanah longsor dan naiknya permukaan air laut. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi risiko kehilangan banyak pulau-pulau kecil dan menyempitnya kawasan pesisir akibat naiknyanya permukaan air laut.


Berdasarkan Peta Mangrove Nasional yang resmi dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Tahun 2021, diketahui bahwa total luas mengrove Indonesia seluas 3.364.076 Ha. Dari 3.364.076 Ha mangrove terdapat 3 (tiga) klasifikasi kategori kondisi mangrove sesuai dengan presentasi tutupan tajuk, yaitu mangrove lebat, mangrove sedang, dan mangrove jarang. Merujuk pada SNI 7717-2020, kondisi mangrove lebat adalah mangrove dengan tutupan tajuk > 70%, mangrove sedang dengan tutupan tajuk 30-70%, mangrove jarang dengan tutupan tajuk < 30%.


Hasil survei Dinas Kehutanan Provinsi NTT bersama Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1995 berhasil mengidentifikasi 11 spesies mangrove di pulau Timor, Sabu, Rote dan Semau. Sementara itu luas hutan mangrove di NTT adalah 40.695 Ha atau 2,25 persen dari luas kawasan hutan. Dan, kerusakan hutan mangrove di NTT tercatat kurang lebih 9.989 Ha dalam kondidi rusak berat sedangkan rusak ringan seluas 8.453 Ha.


Dari 40.695 Ha hutan mangrove di NTT sudah banyak mengalami kerusakan cukup berat akibat berbagai kebijakan dan aktivitas industry pariwisata di wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil serta adanya pembukaan tambak garam, ikan dan udang.


Hutan mangrove merupakan salah satu ekosistem yang paling penting khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di NTT, sejauh ini gelombang pasang yang menimpa wilayah pesisir di NTT cukup memberikan dampak bagi masyarakatnya selain itu abrasi pantai kian massif terjadi, tumbuhan mangrove  adalah salah satu jenis tumbuhan yang memiliki akar kokoh, sehingga dapat meredam gelombang, badai dan tsunami.


Potret kerusakan mangrove di NTT
Konversi kawasan mangrove menjadi lahan tambak ikan dan garam menjadi salah satu pemicu hilangnya hutan mangrove di NTT. Kebijakan pembangunan di wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil justru mengancam keselamatan mangrove dan memberikan berdampak buruk bagi masyarakat. Misalnya pembangunan tambak garam di kabupaten Malaka oleh PT. Inti Daya Kencana (IDK) dimana berkontribusi menghilangkan hutan mangrove sebagai penyangga abrasi di desa Rabasa Herain rusak dan hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Indonesia Lestari Selengkapnya
Lihat Indonesia Lestari Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun