Mohon tunggu...
Tauhidin Ananda
Tauhidin Ananda Mohon Tunggu... Administrasi - Hari ini mimpi jadi kenyataan

pegiat sosial, hobi jalan-jalan kuliner dan nonton bola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Program Keluarga Harapan dan Jalan Panjang Putuskan Rantai Kemiskinan

2 Maret 2019   20:55 Diperbarui: 2 Maret 2019   21:05 625
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi lingkungan kumuh di sudut ibukota (Dok. Pri/ infografis: Tauhidin Ananda)

Di Tahun 2019 ini, Program Keluarga Harapan atau disingkat PKH memasuki tahun ke-12. PKH telah dimulai tahun 2007 silam, pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebagai upaya pemberian bantuan sosial kepada masyarakat, program ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan terus berlangsung hingga kini. PKH adalah bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Pada saat peluncurannya, banyak yang melihat PKH sebagai sebuah kelanjutan subsidi kepada masyarakat, atau sebut saja program Subsidi Langsung Tunai (BLT). Saat itu tujuan pemberian BLT dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan  daya belinya. Maklum saja, penyesuaian kenaikan harga BBM saat itu memicu kenaikan harga barang dan ditakutkan menurunkan kemampuan daya beli masyarakat, terutama kalangan tidak mampu. PKH berbeda dengan BLT. 

Program Keluarga Harapan dibangun sebagai sebuah sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin. Programnya pun spesifik. KPM diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) dalam hal pendidikan dan  kesehatan. 

Jadi, boleh dikatakan tujuan umum pelaksanaan PKH adalah untuk meningkatkan aksesibilitas keluarga miskin terhadap pelayanan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan  sosial.  Melalui PKH, pemerintah memperlihatkan keberpihakannya untuk mendorong terciptanya kualitas hidup yang layak bagi keluarga  miskin.

PKH sebagai pelindung sosial

Dalam jangka pendek, Program Keluarga Harapan diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, terutama dalam hal pendidikan dan kesehatan. Peningkatan kualitas pendidikan serta kesehatan akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka. Dalam hal ini, PKH menjalankan peran sebagai sebuah pelindung sosial terhadap masyarakat miskin.

Publikasi yang diterbitkan oleh Bank Dunia (artikelnya dapat dibaca di sini) pun mendukung pelaksanaan PKH. Bank  Dunia menilai PKH sukses sebagai Social Assistance Program atau program bantuan sosial untuk mengurangi kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Bank Dunia mendukung kebijakan pemerintah melakukan ekspansi PKH agar dapat menjangkau seluruh keluarga miskin di tanah air.

Bantuan tunai yang diterima KPM melalui PKH ini juga turut mendorong tingkat konsumsi di masyarakat. Jadi secara tidak langsung, pelaksanaan KPM turut mendorong perputaran roda ekonomi dari sisi konsumsi.

Harapan Jangka Panjang

Secara jangka pendek, PKH boleh dikatakan sukses menjadi penunjang bagi masyarakat miskin, khususnya KPM. Tujuan dari PKH untuk mengentaskan kemiskinan ini sendiri merupakan harapan jangka panjang yang ingin dicapai.  Hanya saja, untuk mencapai tujuan jangka panjang ini, PKH tidak dapat berdiri sendiri.

Walau banyak kebaikan yang telah dihasilkan oleh PKH, tapi sayangnya belum dapat menyentuh akar persoalan untuk memutus rantai kemiskinan. Memang betul, PKH memberikan bantuan terkait akses pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Tapi, selain itu belum dapat mengubah penghidupan bagi keluarga miskin.

PKH Butuh Program Pendamping

Ibaratnya, bantuan atau perlindungan sosial yang disediakan PKH berfungsi sebagai selimut (social blanket) yang memberikan "kenyamanan" bagi keluarga miskin. Tapi belum menyentuh akar permasalahan mereka. 

Yang menjadi berbahaya bila mereka kemudian terlalu nyaman dengan PKH. Imbasnya ,timbul ketergantungan terhadap program tersebut. Jadi memang masih panjang jalan untuk memutus rantai kemiskinan tersebut. Tapi hal tersebut dapat dicapat dengan keyakinan serta kerja keras.

Ada dua hal yang dapat dilakukan untuk melengkapi Program Keluarga Harapan agar tujuan pengentasan kemiskinan dapat tercapai.

Pertama, masyarakat miskin harus memperoleh pendampingan dan pemberdayaan. Porsi pendampingan sudah diberikan dari Kementerian Sosial. Hanya saja, masih bisa disempurnakan lagi dengan mengundang partisipasi relawan di masyarakat. Pendampingan ini untuk memastikan dana yang diterima dipergunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pendidikan dan kesehatan serta bagi keluarga miskin. Hal ini penting, agar yang menerima KPM benar-benar keluarga miskin yang butuh bantuan. Pendampingan juga akan menggali akar permasalahan dalam KPM yang didampinginya. Sehingga, muncul solusi yang tepat bagi KPM tersebut. 

Selain pendampingan, KPM juga butuh pemberdayaan. Melalui pemberdayaan ini, akan tergali potensi yang dapat dikembangkan untuk mengangkat mereka dari keterpurukan. Sejatinya, walaupun miskin, mereka tetap memiliki kapasitas dan potensi .

Pendampingan dan pemberdayaan ini juga tak kalah pentingnya. Kegiatan ini dapat menguatkan dan mengangkat mental KPM untuk bangkit. Hal ini dapat dilihat sebagai upaya nyata pemerintah bersama-sama masyarakat miskin mencapai kehidupan yang layak.

Kedua, butuh modal dan "kail". Potensi yang tergali dari kegiatan pendampingan serta pemberdayaan KPM berlanjut dengan penguatan mereka melalui berbagai pelatihan. Dari pelatihan, mereka seolah diberikan "kail" berupa keterampilan yang baik. Setelah itu, dapat dilakukan penyaluran ke sentra-sentra produksi, atau pun pembentukan sentra-sentra baru untuk mengoptimalkan potensi mereka.

Sebagai contoh, sebut saja dari kegiatan pemberdayaan ada yang memiliki potensi sebagai juru masak. Bisa saja mereka dibekali dengan pelatihan untuk memperdalam kemampuan mereka dalam memasak dan menata makanan. Kemudian dari pelatihan tersebut dapat disalurkan ke tempat yang membutuhkan, atau diberikan modal untuk mendirikan usaha restoran mereka sendiri.  

Contoh lainnya, sebut saja di suatu wilayah ada beberapa KPM yang memiliki potensi mengembangkan limbah kayu yang banyak ditemukan di daerahnya. Bisa saja kemudian dikembangkan sentra produksi pengolahan limbah kayu menjadi sesuatu yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi

Masing-masing usaha dan sentra produksi ini kemudian terus dipantau agar terus berkembang. Sehingga pada waktunya nanti, mereka dapat keluar dari Program Keluarga Harapan sebagai keluarga yang telah naik tingkat kehidupannya secara riil.

Penutup

PKH adalah program  yang  memberikan  bantuan langsung tunai pada masyarakat miskin. Gunanya untuk menjamin akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. Banyak hal positif telah dicapai. Hanya saja, sebagai alat untuk mencapai tujuan pengentasan kemiskinan, PKH butuh program pendamping yang akan membawa pemerintah mencapai tujuan tersebut.

Pendampingan dan pemberdayaan KPM serta pemberian keterampilan dan modal menjadi hal penting untuk melengkapi PKH. Karena bila tidak didukung melalui program-program pendamping, KPM menjadi bergantung pada dana yang sebenarnya hanya bersifat sementara ini. 

Bila penerima semakin banyak, dan tingkat kebergantungan juga tinggi, pada akhirnya justru akan menjadi beban bagi pemerintah. Selain itu juga akan menjauhkan pemerintah dari targetnya mengentaskan kemiskinan serta menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jalan yang dirintis dengan pelaksanaan PKH sudah dalam jalur memutuskan rantai kemiskinan dalam jangka panjang. Dengan melengkapi PKH lewat pendampingan dan pemberdayaan KPM serta pemberian keterampilan dan modal, tujuan tersebut dapat tercapai dalam jangka panjang. [#]           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun