Mohon tunggu...
Taufiq Sudjana
Taufiq Sudjana Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis adalah kegiatan lain di sela pekerjaan di sebuah sekolah swasta di Kota Bogor.

Bacalah dengan Nama Tuhanmu, dan ... menulislah dengan basmalah!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Cara Melihat Koordinat Tempat Tinggal untuk PPDB

27 Mei 2021   09:54 Diperbarui: 27 Mei 2021   12:48 1834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat segera dibuka. Saat ini, sosialisasi mengenai peraturan dan tata cara pendaftaran sudah dilaksanakan. Ketentuan PPDB ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.

Dalam Pasal 9 Juknis PPDB tersebut disebutkan pendaftaran terdiri dari beberapa jalur. Jalur pendaftaran yang dimaksud adalah jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon peserta didik dan anak guru, jalur prestasi rapor, prestasi kejuaraan, dan jalur zonasi.

Adapun zona sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 secara rinci tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur tersebut. Mengingat ketentuan daya tampung sekolah untuk jalur zonasi adalah sebanyak 50%, maka dilakukan seleksi berdasarkan pemeringkatan jarak domisili dari rumah calon peserta didik ke sekolah.

Lebih lanjut, ketentuan jalur zonasi diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15. Jika terdapat beberapa pendaftar yang jarak zonasinya sama, maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan usia calon peserta didik, sebagaimana diatur dalam Pasal 20.

Persyaratan jalur zonasi dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW, dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat. Dalam ketentuan itu disebut pula syarat bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak pendaftaran PPDB.

Alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga sebagai dasar bukti fisik keterangan domisili, didukung pula oleh sistem PPDB yang menampilkan titik koordinat tempat tinggal/rumah calon peserta didik. Hal ini berkaitan dengan pengukuran jarak sesuai zona yang sudah ditetapkan.

Titik koordinat yang dimaksud merupakan garis bujur dan garis lintang pada peta. Koordinat ini didapat dari pendataan Dapodik oleh masing-masing sekolah asal. Dalam beberapa kasus perubahan alamat domisili perlu kiranya memperbaharui juga letak titik koordinat tempat tinggal peserta didik.

Bagaimana cara mencari koordinat tersebut?

Bagi sebagian kalangan, barangkali sudah familier mencari koordinat pada peta seperti Google Maps. Namun untuk beberapa kalangan lain yang belum mengetahui cara mencari atau sekadar memeriksa kecocokan alamat dengan koordinat pada peta, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. Buka Google Maps. Anda bisa menampilkan citra peta atau satelit pada layar.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
2. Cari lokasi yang terkenal dan diketahui. Misalnya lokasi sekolah anak kita. Kemudian perbesar (zoom) sampai kira-kira jelas melihat peta jalan dan nama tempat yang kita kenal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun