Mohon tunggu...
Taufikurrahman
Taufikurrahman Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maslahah di Balik Batasan Konsumsi dalam Syariat

17 Februari 2019   12:14 Diperbarui: 17 Februari 2019   12:42 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pakar ekonimi Sekaliber Marshal menyatakan bahwa kehidupan di dunia ini dikendalikan oleh dua kekuatan besar, yaitu ekonomi dan agama.

Suatu negara dikatakan kuat apabila perekonomiannya juga kuat, karena tidak mungkin suatu negara akan makmur jika perekonomiannya lemah, masyarakatnya terjerat kemiskinan, pembangunan infrastruktur lambat, dan lain sebagainya. Maka untuk mengatasi masalah-masalah tersebut perlu adanya kekuatan ekonomi yang hebat.

Namun suatu bangsa tidak akan pernah mungkin mencapai kesejahteraan yang hakiki atau yang biasa kita kenal dengan falah jika hanya memiliki ekonomi yang kuat namun tidak didukung oleh kekuatan keimanan (agama) karena falah adalah kesejahteraan lahiriah yang dibarengi kesejahteraan batiniah (al-shalah).

Contoh kecilnya saja di bidang konsumsi, syariat Islam melarang kita mengkonsumsi makanan yang didapatkan dari hasil mencuri, mengapa demikian? Karena hal tersebut akan mengganggu keamanan dan kesejahteraan orang lain, buat apa perekonomian hebat jika kesejahteraan tidak dimiliki.

Ketika kita hubungkan dengan pendapat marshal maka dapat disimpulkan bahwa sekuat apapun perekonomian di negara tersebut jika tidak ada batasan-batasan dalam berprilaku khususnya dalam konsumsi, maka kesejahteraan tidak mungkin tercapai.

Sifat manusia yang rakus akan membuat mereka berbuat sekehendak hati mereka, apapun yang mereka inginkan akan mereka lakukan tanpa memperdulikan orang lain, namun syariat memberi batasan dalam konsumsi dengan tujuan agar tercapai kemaslahatan.

Mereka yang memiliki ekonomi lemah dilarang mengambil harta saudaranya yang kaya tanpa seizin pemiliknya, namun yang kaya juga tidak boleh seenaknya mengkonsumsi kekayaannya sendiri tanpa memperdulikan saudaranya yang memiliki nasib kurang beruntung, di dalam harta si kaya ada hak mereka yang kurang beruntung, begitulah syariat mengatur kehidupan manusia, subhanallah.

Secara garis besar batasan konsumsi yang pertama yaitu kita dilarang mengkonsumsi barang yang haram, kita melihat batasan konsumsi dalam surat Al-Baqarah ayat 168-169:

"Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaithan; karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu banya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan kepada Allah apa yang tidak kamu ketahui."

 Sedangkan batasan terhadap minuman merujuk pada firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 90:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun