Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Trial by Netizen Serta Benang Merah antara Kasus J (Joshua) dan J (Jessica)

11 Agustus 2022   09:17 Diperbarui: 11 Agustus 2022   09:21 1290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan terakhir kasus pembunuhan Brigadir J menjadi kian menarik ketika Polri menetapkan empat tersangka, termasuk FS yang diduga sebagai aktor intelektual. Sebuah terobosan yang sangat berbeda dengan versi pertama yang mencoba menyederhanakan masalah.

Penetapan FS sebagai tersangka sontak mendapat sambutan yang gempita dari para penggiat di media sosial yang pada umumnya memberikan pujian kepada Kapolri.  Hal ini sekan-akan menjawab ketidakpuasan masyarakat atas versi awal sekaligus membuka jalan agar kasus ini diselesaikan secara tuntas dengan mencari kebenaran dan keadilan.

Sekarang, sebuah babak baru telah dimulai, sebuah awal dari perjalanan panjang yang mungkin masih akan sangat melelahkan bagi siapa saja yang terlibat baik langsung ataupun tidak langsung. Bahkan bagi masyarakat yang kemungkinan akan terus mengamati dan mengikuti kasus ini hingga selesai.  Banyak kejutan yang masih mungkin akan terjadi dalam perkembangan selanjutnya. Terutama karena tidak mudah mencari dan menentukan motif utama peristiwa ini.

Kasus Brigadir J dan FS ini kemudian mengingatkan saya akan sebuah peristiwa yang juga pernah menggemparkan dan sangat menarik perhatian masyarakat Indonesia. Tentunya kita masih ingat dengan kasus pembunuhan dengan menggunakan sianida melalui kopi Vietnam.  Kasus pembunuhan Wayan Mirna yang menyeret teman dekatnya Jessica Kumolo Wongso  sebagai tersangka. Bahkan akhirnya JKW harus mendekam di penjara selama 20 tahun.

Kasus Jessica dan kopi Vietnam sangat menarik terutama karena jalannya persidangan yang disiarkan langsung di televisi. Rasanya belum pernah ada dalam sejarah peradilan di Indonesia sebelumnya sebuah persidangan menjadi tontonan rakyat dan masyarakat serta sangat digemari bagaikan sebuah sinetron.  

Nah dalam proses persidangan itu pula, penonton alias masyarakat umum sontak berubah menjadi ahli dan pakar. Sebagian  mampu menjelaskan dampak racun  sianida, yang lain  mampu mengulas motif dan berbagai skenario serta kemungkinan yang terjadi. Banyak yang menghakimi Jessica sebagai pelaku dan banyak pula yang yakin bahwa Jessica bukan pelaku. Semua dengan analisa dan alasan masing-masing.

Walau kemudian keputusan hakim menjatuhkan vonis bersalah buat Jessica, kontroversi di masyarakat tetap tidak berhenti.  Bahkan sampai timbul pemeo bahwa netizen bisa menjadi hakim, pengacara, jaksa, pembela dan bahkan sekaligus menjadi tersangka.  Bahkan karena banyaknya masyarakat yang menjadi pakar, kadang-kadang mereka bisa mengadili Jessica dan menentukannya bersalah atau tidak dalam kasus Trial by Netizen.

Lalu apa hubungannya dengan kasus FS?  Tentu saja kedua kasus ini  memiliki perbedaan yang bagaikan bumi dan langit. Dalam kasus kopi Vietnam,  baik korban maupun tersangka merupakan masyarakat biasa yang  tidak memiliki latar belakang pejabat publik.  Karena itu kasusnya dapat dianggap sebagai kasus kriminal murni dalam kehidupan manusia.  Bisa permusuhan, dendam atau berbagai hal lain dalam kehidupan.

Sementara kasus Brigadir J bisa memiliki dimensi yang berbeda. Kasus ini melibatkan  pejabat dalam institusi publik.  Karena itu netizen yang mengamati dan mengawal kasus ini  harus lebih mampu menjadi diri agar jangan sampai mengembangkan narasi berdasarkan fantasi dan naluri detektif yang bisa saja liar seperti dalam kisah-kisah di buku cerita atau film yang penuh kontroversi dan konspirasi. Pernyataan dan narasi yang spekulatif ada baiknya dihindari.

Biarlah kasus ini  sepenuhnya  diserahkan kepada pihak-pihak yang memang mempunyai kewenangan untuk melakukannya. Yang diperlukan adalah menjaga dan mengawal serta terus menyuarakan agar semua pihak bekerja sebaik-baiknya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Secara moral, kebenaran dan keadilan memang harus terus diperjuangkan dalam kehidupan ini. Walau mungkin saja keputusannya nanti belum tentu memuaskan semua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun