Mohon tunggu...
Taufik Uieks
Taufik Uieks Mohon Tunggu... Dosen - Dosen , penulis buku travelling dan suka jalan-jalan kemana saja,

Hidup adalah sebuah perjalanan..Nikmati saja..

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Wawasan Nusantara dalam Lintasan Sejarah

11 Mei 2021   17:45 Diperbarui: 11 Mei 2021   18:06 934
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
wawasan nusantara; www.gramedia.com

Salah satu konsep geopolitik Indonesia yang sangat cemerlang adalah Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara mempunyai banyak batasan atau definisi. Salah satunya adalah definisi berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN,  yang menyebutkan bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia, tentang jati diri dan lingkungan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah demi tercapainya tujuan nasional.

Tulisan ini bermaksud melihat kembali sejarah panjang Wawasan Nusantara dan tokoh yang memainkan peran penting dalam mewujudkannya.

Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan atau Archipelago yang aling luas di dunia dan terdiri dari lebih 17 ribu pulau. Nah ternyata dalam sejarah, ada berbagai cara pandangan mengenai luas negara kepulauan ini.  Apakah yang menjadi wilayah Indonesia hanyalah daratannya saja, atau meliputi laut di antara pulau-pulau itu yang bahkan jauh lebih luas dari daratannya.

Ketika Indonesia merdeka dan berhasil merebut kembali wilayah eks Hindia Belanda termasuk produk hukumnya semat dirasakan adanya kejanggalan yang menyebabkan pulau yang satu terpisah dengan pulau yang lain oleh laut di antaranya.  Hal ini disebabkan produk hukum yang berlaku tentang wilayah teritorial laut adalah hanya 3 mil laut berdasarkan garis pantai.  Hal ini berdasarkan asal 1 ayat 1 Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO, Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim) tahun 1939 buatan Belanda yang masih berlaku sampai Indonesia merdeka,

Karena itu, sesuai isi TZMKO, wilayah laut Indonesia hanya berjarak 3 mil dari garis pantai. Lebih jauh dari  jarak 3 mil ini, wilayah laut di antara pulau-pulau itu termasuk laut internasional. Karena itu siaga saja , termasuk Kapal-kapal asing bebas berlayar. Akibatnya pulau-pulau Indonesia menjadi terpisah dan tidak membentuk satu kesatuan yang utuh.

Karena itu, ada 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia yang saat itu diketuai oleh perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mengeluarkan sebuah pernyataan yang disebut sebagai Deklarasi Djuanda. 

Isi deklarasi ini adalah menyatakan kepada dunia internasional bahwa seluruh wilayah laut  yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi  bagian integral dan masuk ke dalam wilayah dan kedaulatan NKRI.

Salah satu isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Nah, ternyata salah satu konseptor Deklarasi Djuanda ini adalah seorang ahli hukum yang masih berusia muda, yaitu Mochtar Kusumaatmadja. Beliau sendiri baru berusia 26 tahun ketika Deklarasi Djuanda digaungkan ke dunia internasional.  Deklarasi Djuanda inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Wawasan Nusantara seperti yang kita kenal sekarang.

Namun deklarasi Djuanda memerlukan perjuangan panjang dalam dunia diplomasi. Dan di snii lah peran Muchtar Kusumaatmadja sangat berperan.  Dunia internasional tidak serta merta menerima Deklarasi Djuanda tersebut. Negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru langsung menolak deklarasi tersebut sementara ada juga negara yang langsung mendukung seperti Yugoslavia.

Indonesia dan Mochtar serta team terus berjuang melalui kancah diplomasi seperti dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) I pada April 1958 dan UNCLOS II pada Maret-April 1960 di Jenewa.  Namun pada kedua sidang PBB ini, Indonesia gagal memperjuangkan Deklarasi Djuanda.

Akhirnya Indonesia menempuh strategi lain yaitu melakukan banyak perjanjian perbatasan teritorial laut, kontinen dan perikanan  dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, India, Thailand dan juga Papua New Guinea. Perjanjian ini sendiri mempunyai jangka waktu yang cuku anjang yaitu sejak 1960 sampai 1982. Mochtar Kusumaatmadja sendiri sudah memegang banyak jabatan penting pada masa pemerintahan Orde Baru seperti Menteri Kehakiman dan Menteri Luar Negri.

Akhir pada UNCLOS III yang diadakan di Montego Bay, Jamaika ada Desember 1982, perjuangan anjang Indonesia dan juga Mochtar Kusumaatmadja membuahkan hasil. Dalam konvensi ini konsep Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang pertama kali digagas dalam Deklarasi Djuanda diakui oleh PBB. Pada saat itu Mochtar Kusumaatmadja menjabat sebagai ketua delegasi Indonesia sekaligus Menteri Luar negeri.

Demikian sekilas mengenai sejarah panjang perjuangan Indonesia untuk memperoleh pengakuan internasional atas konsep Wawasan Nusantara.  Semoga dapat memperkaya kasanah pengetahuan kita semua.

Sumber:
1. Hendaru Tri Hanggoro, Perintis Gagasan Wawasan Nusantara

2. Nida Nurhayati, Dari Deklarasi Djuanda ke Wawasan Nusantara, Skripsi UPI 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun